Berkas Suap Pamen Polri Diserahkan ke Bareskrim
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri menyerahkan berkas perkara dugaan penyuapan dua perwira menengah Polri terkait penyergapan pabrik ekstasi di Serang, Banten beberapa waktu lalu ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sebagai atasannya.
Sesuai dengan prosedur hukum kita serahkan berkas ke pimpinanya, kata Kepala Divisi Propam Mabes Polri Irjen Polisi Jusuf Manggabarani di Jakarta, Selasa tanpa merinci lebih jauh kapan berkas tersebut diserahkan. Jusuf mengatakan, pihaknya telah mempunyai cukup bukti adanya tindak penyuapan dari pemilik pabrik esktasi Benny sebesar Rp3 miliar kepada dua penyidik Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri, Kompol DM dan AKP GS.
Sebelumnya, Jusuf mengatakan Divisi Propam Mabes Polri memeriksa DM dan GS karena dalam kasus penyuapan tersebut ia dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang dengan melakukan tindakan in-disipliner. Kita koordinasi dengan Direktorat IV dalam rangka disiplin dan pidananya. Jadi Bareskrim tangani pidana, kita disiplinnya, kata Jusuf pada Jumat (18/11).
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pihaknya, dengan berkoordinasi bersama Direktorat Narkoba, telah menyita barang bukti penyuapan berupa uang Rp3 miliar. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Sutanto mengatakan, pabrik ekstasi yang ditemukan polisi di Jalan Cikandea, Serang, Banten, pada Jumat (11/11), merupakan pabrik terbesar ketiga di dunia, setelah pabrik di Fiji dan pabrik di Cina.
Sehari kemudian, Wakil Direktur IV Narkoba Bareskrim Mabes Polri Kombes Indradi Thanes (12/11) menyebutkan pabrik ekstasi dan shabu-shabu di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Serang, itu ketika disergap oleh polisi mempunyai total produksi sementara mencapai Rp273 miliar. Total produksi sementara senilai Rp273 miliar, kata Indradi Thanes. Dari TKP, polisi menyita 148 kg shabu-shabu senilai 26,5 juta dolar AS dan Ketamine seberat 280 kg senilai 16,5 juta dolar (140 dolar per gram Ketamine) dengan total produksi sementara senilai Rp273 miliar.
Indradi mengatakan pabrik tersebut dapat memproduksi ekstasi sebanyak 100 kg per minggu dan satu kg ekstasi dapat menghasilkan 10.000 pil dengan harga Rp100.000 per butir, yang berarti total senilai Rp1 triliun per minggunya. ant/pur
Sumber: Republika, 7 Desember 2005