Berkas Korupsi APHI Masih Disempurnakan

Hingga saat ini, penyidik pada Kejaksaan Agung masih menyempurnakan berkas perkara dugaan korupsi dana Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia atau APHI yang merugikan negara Rp 54,6 miliar dan 3,75 juta dollar Amerika Serikat. Padahal, dua tersangka, yakni mantan Ketua APHI Adiwarsita Adinegoro dan mantan Wakil Ketua APHI A Fattah sudah ditahan di rumah tahanan Kejagung sejak 22 Desember 2004. Adapun tersangka lain, yakni mantan Wakil Bendahara APHI Zain Masyhur ditahan di rutan Kejagung sejak 12 Januari 2005.

Sebagaimana disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Soehandojo mengutip keterangan Ketua Tim Penyidik Kasus Dugaan Korupsi Dana APHI FX Soehartono, Selasa (1/3), saat ini penyidik sedang menyempurnakan berkas perkara, antara lain dengan melengkapi syarat formal. Misalnya, surat pengajuan atas penyitaan sebidang tanah di Pelabuhan Ratu, Sukabumi, serta inventarisasi dan checking tanah yang terletak di kawasan Jembatan Lima, kata Soehandojo. (idr)

Sumber: Kompas, 2 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan