Berkas Korupsi Anggota DPRD Dilimpahkan [27/07/2004}

Tiga berkas perkara dugaan korupsi dana APBD senilai Rp5,7 miliar yang melibatkan enam anggota DPRD Banda Aceh, kemarin, oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh dilimpahkan ke pengadilan negeri setempat.

Pelimpahan tiga berkas perkara itu dilakukan oleh 12 jaksa dari yang menangani perkara tersebut dan diterima oleh Panitera Muda Bagian Pidana Pengadilan Negeri Banda Aceh Mustika.

Berkas perkara pertama atas nama M Amin Said (Ketua DPRD Banda Aceh). Berkas kedua atas nama Amri M Ali (Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan/PPP) dan Dahlan Yusuf (dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan/PDIP). Sedangkan berkas perkara ketiga atas nama tersangka Tgk Zubier Idris (Fraksi Partai Bulan Bintang/PBB), Fadhiel Amin (Partai Golkar) dan Tjut Ali Umar (Partai Amanat Nasional/PAN).

Dana APBD Kota Banda Aceh yang penggunaannya menyimpang itu merupakan dana tahun anggaran 2002. Dana tersebut digunakan untuk membeli 28 unit mobil pribadi anggota Dewan.

Bersama pelimpahan berkas perkara, diserahkan juga sejumlah barang bukti yang sebelumnya telah disita oleh pihak kejaksaan. Untuk berkas perkara Amin Said, barang bukti yang diserahkan adalah uang sebesar Rp125 juta. Uang sebanyak itu, saat ini disimpan di salah satu bank pemerintah yang ada di Banda Aceh.

Keenam anggota Dewan itu oleh jaksa akan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan dilimpahkannya tiga berkas perkara atas enam tersangka, maka tinggal dua berkas perkara dengan empat tersangka lagi yang belum dilimpahkan ke pengadilan.

Informasi yang diperoleh {Media

di Kejari Banda Aceh menyebutkan, berkas perkara empat anggota DPRD Banda Aceh itu akan dilimpahkan awal pekan depan. Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Syafaruddin Nasution mengatakan, kasus enam anggota Dewan yang berkasnya dilimpahkan kemarin akan segera disidangkan.

Izin periksa

Dari Kendari dilaporkan, Kejari Kendari melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menerima surat izin dari Gubernur Ali Mazi untuk memeriksa 25 orang anggota DPRD Kota Kendari yang terlibat dalam kasus perjalanan fiktif yang dananya diambil dari anggaran rutin Sekretariat DPRD sebesar Rp1 miliar.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Kendari Ketut Winawa, kemarin, mengakui pihaknya telah menerima izin pemeriksaan anggota 25 Dewan dari Gubernur sebagai saksi atas tersangka Sekretaris Dewan (Sekwan) Halip Abdullah yang kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kendari.

Surat izin No 180/250/2004 tentang persetujuan pemeriksaan anggota DPRD Kota Kendari itu diterima kejaksaan, kemarin, sekitar pukul 09.00 Wita.

Menurutnya, dengan adanya surat izin tersebut pihaknya telah menyiapkan jadwal untuk memeriksa para wakil rakyat itu. Rencananya, pemeriksaan dilakukan mulai 30 Juli sampai 8 Agustus oleh lima orang jaksa penyidik. Tim jaksa diketuai oleh Winawa sendiri dengan anggota terdiri dari La Ode Amili, F Sitorus, Hartam, dan Budi Sucipto

Di Semarang, kemarin, massa yang mengatasnamakan diri sebagai Forum Rakyat Antikorupsi (Fraksi) Jawa Tengah (Jateng) unjuk rasa di halaman Kantor Kejati Jateng di Jl Pahlawan.

Mereka menuntut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng mundur dari jabatannya karena dinilai tidak mampu mempercepat pengusutan kasus korupsi dana APBD Jateng tahun anggaran 2003 sebesar Rp30 miliar yang dilakukan oleh beberapa anggota DPRD provinsi ini.

Fraksi antara lain terdiri dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Komite Reformasi Tani Indonesia Semarang (Kritis), Forum Petani Komunitas Masyarakat (FPKM), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Diponegoro (Undip), BEM Universitas Negeri Semarang (Unnes), dan BEM Universitas Sultan Agung (Unisula). (HP/HM/PW/EN/N-2)

Sumber; Media Indonesia, 27 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan