Berkas Kasus Hilton ke Penuntutan
Tidak ada penahanan terhadap tersangka.
Tim Koordinasi Pemberantasan Korupsi merampungkan berkas perkara penyidikan kasus Hotel Hilton. Tim Pemberantasan memanggil keempat tersangka kasus dugaan korupsi perpanjangan hak guna bangunan itu untuk pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) ke tahap penuntutan. Kami segera mengajukan berkas itu ke pengadilan, ujar Ketua Tim Koordinasi Pemberantasan Korupsi Hendarman Supandji saat dihubungi wartawan kemarin.
Empat tersangka kasus itu kemarin memenuhi panggilan Tim Koordinasi. Mereka datang ke Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, secara berurutan dalam selang beberapa menit. Para tersangka itu adalah Direktur PT Indobuildco (pengelola Hotel Hilton) Pontjo Sutowo; mantan pengacara Indobuildco, Ali Mazi; Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jakarta Robert J. Lumempauw; dan mantan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, Ronny Kusuma Yudistira.
Pontjo tiba lebih dulu. Dia datang sekitar pukul 09.45 WIB mengenakan kemeja abu-abu dan celana biru tua dengan mengendarai Honda Accord. Pontjo hanya tersenyum dan menjawab Alhamdulillah saat wartawan menanyakan kabarnya.
Selang lima menit, Ronny Yudistira tiba di Gedung Bundar. Ronny tidak berkomentar sedikit pun dan hanya tersenyum kepada wartawan. Pada pukul 10.03 WIB, Robert Lumempauw menyusul. Ali Mazi datang terakhir, sekitar pukul 10.20 WIB. Ali Mazi hanya menyapa wartawan dengan Assalamualaikum. dan langsung masuk Gedung Bundar.
Pelimpahan perkara itu berlangsung cukup lama. Para tersangka keluar dari Gedung Bundar sekitar pukul 6 sore. Ronny dan Robert keluar lebih dulu. Mereka meninggalkan Gedung Bundar dengan mimik lelah. Ronny dan Robert enggan berkomentar banyak. Ronny hanya berujar, Pusing, pusing.
Tidak ada penjelasan dari mereka untuk soal proses pelimpahan perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp 1,9 triliun itu. Aksi bungkam juga dilakukan pengacara Ronny dan Robert, yakni M. Muklas dan Imron Halimi.
Selang lima menit kemudian, Pontjo dan Ali Mazi keluar. Menurut Bonaran Situmeang, pengacara Ali Mazi, pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke penuntut umum serta pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti, sudah selesai. Tidak ada penahanan terhadap klien kami, ujar Bonaran.
Bonaran menegaskan tidak ada alasan kliennya ditahan karena selama ini bersikap kooperatif. Dia menjelaskan, penahanan bisa dilakukan jika seorang tersangka mempersulit pemeriksaan, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Klien kami tidak melakukan ketiga hal tersebut, lagi pula selama ini kooperatif, ujarnya.
Frans Hendra Winata, pengacara Pontjo, menjelaskan proses pelimpahan berkas berlangsung lama karena menunggu pejabat kejaksaan yang masih bertugas. Dalam proses itu, kata Frans, tidak ada pemeriksaan dan tanya-jawab. Kami hanya menunggu penyerahan berkas, ujarnya. Untuk saat ini, kata Frans, pihaknya tinggal menunggu sidang di pengadilan. FANNY FEBIANA
Sumber: Koran Tempo, 25 Agustus 2006