Berkas Hontjo dan Darmawati ke Pengadilan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara tersangka Komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bhakti Hontjo Kurniawan dan pegawai Departemen Perhubungan, Darmawati H. Dareho, ke penuntutan. Menurut juru bicara KPK, Johan Budi, setelah pelimpahan berkas tahap dua itu, KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyiapkan berkas dakwaan dan menyerahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Darmawati tertangkap petugas KPK pada 2 Maret 2009 karena diduga berperan sebagai penghubung dalam penyerahan uang yang diduga suap dari Hontjo kepada anggota Komisi Perhubungan DPR, Abdul Hadi Djamal. Cheta Nilawaty

Sumber: Koran Tempo, 28 April 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan