Berkas Harus Disikapi dalam 14 Hari
Berkas perkara yang dikirim penyidik kepolisian idealnya disikapi jaksa penuntut umum dalam waktu 14 hari. Bentuk penyikapan meliputi berkas perkara dikembalikan dengan disertai petunjuk dari jaksa untuk dilengkapi penyidik (P-18) atau dinyatakan lengkap (P-21).
Demikian disampaikan Kepala Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Mustaming, Senin (21/8). Ia menjawab pertanyaan sehubungan mekanisme penerimaan dan pengembalian sebuah berkas perkara. Pertanyaan itu diajukan terkait belum adanya sikap jaksa terhadap berkas perkara atas nama tersangka Faisal Siregar, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pademangan, Jakarta Utara, yang diduga terlibat kasus ekspor fiktif dan korupsi dana restitusi pajak senilai Rp 24 miliar.
Menurut dia, setidaknya dalam waktu tujuh hari atau paling lambat 10 hari sejak berkas perkara diterima dari penyidik, jaksa harus memberi tahu penyidik.
Sebelumnya, Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi Polda Metropolitan Jaya Ajun Komisaris Besar Yan Fitri Halimansyah mengeluhkan belum dikembalikannya berkas perkara Faisal oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dari 20 tersangka, hanya berkas Faisal yang belum juga dinyatakan lengkap. (MAS)
Sumber: Kompas, 22 Agustus 2006