Berkas DPRD Diterima Kejati [15/07/04]
Sebanyak 14 anggota DPRD Kabupaten Bogor kini siap-siap menuju kursi pesakitan. Pasalnya, berkas perkara kasus dugaan korupsi APBD Rp 1,2 miliar yang melibatkan 14 anggota dewan itu telah diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Berkas korupsi untuk meloloskan LPJ Bupati Bogor Agus Utara Effendi itu dilimpahkan Polda Jabar. Selanjutnya, kejaksaan mempunyai waktu 14 hari untuk meneliti kelengkapan berkas tersebut sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Kasie Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Jawa Barat Dade Ruskandar SH mengatakan, pihaknya secara resmi telah menerima berkas perkara 14 anggota DPRD Kabupaten Bogor itu dari Polda.
Mekanismenya, kalau sudah lengkap, kita akan beritahu polisi untuk menyerahkan barang bukti beserta tersangkanya, ujarnya kemarin.
Dalam berkas perkara tersebut, yang menjadi tersangka kasus LPJ bupati Bogor itu adalah 14 anggota DPRD kabupaten. Hanya, ketika ditanya status Albret Pribadi yang kini menjadi Wakil Bupati Bogor, Dade mengaku tidak tahu.
Yang menetapkan status tersangka atau saksi kan pihak kepolisian atau dalam hal ini Polda Jabar. Jadi, tanya saja kepada mereka, tuturnya.
Dade menjelaskan, pihaknya akan segera menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Pihak kejati sendiri telah membentuk tim jaksa penuntut umum (JPU). Tim itu, selain melibatkan para jaksa di kejati, juga jaksa di Kejari Cibinong, Kabupaten Bogor. Ya, jaksa dari Cibinong akan dilibatkan, jelasnya.
Menurut Dade, perkara kasus korupsi APBD itu akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor.
Sebagaimana diberitakan Radar Bogor (Grup Jawa Pos), sebanyak 14 anggota DPRD Kab Bogor menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Rp 1,2 miliar. Dana itu berasal dari pos 2.15.15 APBD tahun anggaran 2002 untuk biaya laporan pertanggungjawaban (LPJ) bupati. (aan)
Sumber: Jawa Pos, 15 Juli 2004