Berkas Dakwaan Segera Dilimpahkan; Kasus Mantan Pimpinan DPRD Surakarta

Berkas dakwaan milik dua mantan pimpinan DPRD Surakarta, Bambang Mudiarto dan Yusuf Hidayat, dalam waktu dekat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Kejaksaan Negeri (Kejari) seperti yang dikemukakan Kepala Kejari Djuwito Pengasuh SH MH, belum menyebut tanggal pelimpahannya. Dia hanya mengatakan, ancar-ancarnya dalam minggu ini, saat ditemui di Mapolwil Surakarta, kemarin.

Penyerahan berkas dakwaan bakal segera dilimpahkan menyusul masa penahanan mantan Ketua DPRD Kota Surakarta Bambang Mudiarto dan Wakil Yusuf Hidayat yang menjadi tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi APBD 2003 habis pada 9 April.

Berkas dakwaan sebelum diserahkan ke pengadilan, terlebih dulu sudah dikonsultasi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng.

Begitu sudah mendapat persetujuan dari Kejagung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kejari Surakarta tampaknya tidak menunda waktu lagi untuk segera melimpahkan berkas dakwaan ke pengadilan.

Menurut keterangan Kasi Pidsus Erry P Marwantono SH MH, berkas dakwaan yang dikonsultasikan Kejagung memang beberapa hari lalu baru disetujui.

Menuntaskan
Akan dilimpahkannya berkas dakwaan milik Bambang dan Yusuf Hidayat tersebut, secara otomatis berkas dakwaan milik delapan tersangka dari unsur mantan Panitia Rumah Tangga (PRT) DPRD yang juga dikoordinasikan lebih dulu ke Kejagung dan Kejati akan dilimpahkan secepatnya.

Kepala Kejari mengibaratkan, pelimpahan berkas dakwaan milik delapan tersangka seperti gerbong yang mengikuti lokonya. Kalaupun lokonya sudah jalan, gerbongnya mengikuti, ujar dia singkat.

Kepala Kejari dengan pembawaan yang cukup santai di Mapolwil menegaskan, tetap pada komitmennya untuk menuntaskan kasus ini.

Didesak untuk meminta tanggal pasti pelimpahan berkas dakwaan, dia pun hanya menjawab, Ya pokoknya tunggu saja. Yang jelas dalam minggu-minggu ini, tegasnya.

Meski informasi yang berkembang, pelimpahan berkas dakwaan dilaksanakan pada Senin (4/4), namun Kejari belum menetapkan tanggal pasti. Alasan Kepala Kejari ataupun Kasi Pidsus adalah masih perlu koordinasi lebih dulu antara Kejari dan PN. (G11,san-20j)

Sumber: Suara Merdeka, 30 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan