Berikan Remisi Koruptor, Menkum HAM Tabrak Agenda Pemberantasan Korupsi

Berikan Remisi Koruptor, Menkum HAM Tabrak Aturan PP 99/2012

Diketahui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menkumham Nomor M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013 tentang Tata Cara Petunjuk Pelaksanaan Pemberlakuan PP Nomor 99 Tahun 2012. Menurutnya, tahanan korupsi juga memiliki hak mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.

Menkum HAM menilai, selama ini remisi bagi terpidana kasus korupsi kerap dikaitkan dengan whistle blower. Maka  jika seorang koruptor bukan whistle blower maka tidak patut diberi remisi.

Menkum HAM juga menegaskan jika seorang narapidana kasus korupsi hartanyaa sudah disita negara, membayar denda, dan memperoleh hukuman serta berkelakukan baik. Maka narapidana korupsi berhak mendapatkan remisi sesuai ketentuan perundang-undangan. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang menjadi dasar para terpidana kasus korupsi mendapatkan remisi dan bebas pembebasan bersyarat. Namun, dalam PP setidaknya disebutkan narapidana dalam perkara korupsi, terorisme, dan narkotika tidak bisa diberikan remisi atau pembebasan bersyarat.

Hal ini jelas bertentangan dengan norma yang ada. Bahkan keputusan ini dinilai memberikan jalan lebar bagi penjahatan lainya untuk merasakan remisi. Hal ini disampaikan oleh Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Aradila Caesar Ifmaini Idris dalam wawancara antikorupsi.org :

1.   Apakah hal ini tepat dilakukan Menkum dan HAM?

Tentu hal ini tidak tepat. Pertama, memberikan remisi bagi koruptor selayaknya memberikan remisi bagi pelaku kejahatan biasa lain. Serta dapat dianggap sebagai tindakan menyamakan kejahatan korupsi dengan kejahatan biasa.

Kedua, PP No. 99 Tahun 2012 tentang Remisi pada dasarnya tak menghilangkan hak bagi terpidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 1995. PP No. 99 Tahun 2012 hanya memperketat pemberian hak tersebut bagi pelaku yang bekerja sama / Whistle blower dan Justice colaborator. Sehingga argumentasi seluruh napi memiliki hak yang sama terbantahkan, karena terpidana korupsi juga mendapatkan hak remisi yang diperketat dalam PP No. 99 Tahun 2012.

2.   Rencana Menkumham (seperti di MI) mengajak ICW dan KPK merumuskan remisi korupsi, bagaimana sikap ICW?

Tentu kita akan apresiasi ajakan kementerian. Rumusan ini bisa menjadi panduan bersama baik kementerian, KPK, ICW dan pihak lain terkait tentang sikap dan pandangan terkait remisi bagi koruptor.

3.   Apa yang mau ditawarkan atau ditekankan ICW dalam hal ini?

Tentu berangkat dari kenyataan bahwa korupsi adalah extraordinary crime menempatkan posisi pidana korupsi tak setara dengan pidan biasa lain. Oleh karenanya treatment terhadap pelaku juga tak bisa serta merta disamakan. Kita perlu melihat konteks korupsi dalam skala yang lebih luas, dampaknya dan lain sebagainya. Dalam rangka upaya dan mendorong kerja pemberantasan korupsi pemberatan hukuman bagi terpida korupsi menjadi penting. Sehingga segala upaya dalam hal meringankan hukuman terpidana korupsi dalam bentuk apapun tak boleh terjadi.

Dalam konteks pengetatan remisi bagi terpidana korupstor kementerian harus menghapus Surat Edaran (SE) Menkumham M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013. SE ini dinilai bermasalah karena “momotong” semangat pengetatan pemberian remisi bagi pelaku kejahatan korupsi.

4.   Apa alasan kuat ICW bahwa koruptor tetap tidak boleh diberikan remisi? *jika ICW sepakat tidak diberikan remisi?

Narapidana korupsi tidak boleh dan tidak akan bisa disamakan dengan narapidana tindak pidana umum, sehingga pengistimewaan kepada mereka adalah wujud ketidakberpihakan pemerintah terhadap upaya pemberantasan korupsi. Dan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat yang syaratnya tidak lebih sulit dibanding dengan narapidana tindak pidana umum, merupakan wujud ketidakadilan bagi masyarakat yang menjadi korban koruptor.

5.   Apa akibatnya jika koruptor diberikan remisi?

Mencederai rasa keadilan masyarakat.

6.   Dan apa akibatnya secara meluas jika remisi ini diberlakukan?

Pada intinya jika diberlakukan akan menjadi langkah mundur pemerintah dalam memberantas korupsi. Dikala masyarakat menginginkan hukuman yang berat bagi koruptor memberikan kelonggaran hukuman lewat pemberian remisi dikhawatirkan hanya akan menumbuhsuburkan korupsi. orang tak lagi takut dihukum penjara, karena selain putusan yang ringan masih dapat kemudahan berupa pengurangan hukuman. Sehingga tak ada efek jera yang ditimbulkan.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan