Beredar Dugaan Mark Up Belanja Barang [20/08/04]

Kejadian menarik muncul saat persidangan terhadap Dedi Sobandi dan kawan-kawan digelar di Pengadilan Negeri Ciamis kemarin. Di tengah kerumunan orang yang tengah mengikuti sidang, beredar fotokopi surat bertajuk Dugaan Mark Up Belanja Barang. Surat sebanyak tiga lembar yang diteken oleh seseorang yang mengaku bernama Muhammad Rifki itu ditujukan kepada Ketua dan Anggota DPRD Ciamis, tertanggal 1 Mei 2004.

Isinya sangat detail tentang dugaan mark up yang dilakukan oleh Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Ciamis. Merujuk pada Daftar Hasil Pengadaan Barang Inventaris Pemkab Ciamis, total belanja untuk perlengkapan nilainya mencapai Rp 10 miliar. Cuma, setelah dilakukan pengecekan, ternyata dari jumlah itu terjadi penggelembungan senilai Rp 3 miliar. Ada setumpuk hasil pengecekan diungkapkan. Misalnya, pembelian mobil T-120 SS dilaporkan Rp 96 juta, tapi setelah dicek ke toko ternyata hanya Rp 79 juta. Satu unit komputer Pentium VI dihargai Rp 12 juta, padahal setelah dicek paling banter harganya Rp 8 jutaan.

Meski jati diri Muhammad Rifki menimbulkan tanda tanya, sejumlah sumber yang ditemui Tempo News Room membenarkan fakta-fakta tersebut. Nanang Permana, aktivis Lembaga Penguatan Partisipasi Masyarakat Ciamis, menyebut, dugaan mark up itu sudah tidak lagi menjadi rahasia. Hanya saja, ia tak habis mengerti kenapa polisi dan kejaksaan tidak segera mengusutnya. Untuk itu, agar semua segera bisa diusut, pihaknya akan melaporkan kasus itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Sayang, hingga berita ini ditulis, Kepala Bagian Humas Kabupaten Ciamis Toto Maruto belum bisa dimintai konfirmasi. Saat ponselnya dihubungi berulang kali selalu tidak aktif. dwi wiyana

Sumber: Koran Tempo, 20 Agustus 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan