Berani Tegakkan Hukum terhadap Korupsi; Ketua PN Padang dan Kejati Sumatera Barat Raih Penghargaan
Seusai sidang kasus korupsi APBD senilai Rp 8,4 miliar yang melibatkan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Ridwan Siritubui, Rabu (26/5), Ketua Pengadilan Negeri Padang Bustami Nusyirwan, yang juga ketua majelis hakim, mendapat penghargaan sebagai Pejuang Antikorupsi dari Masyarakat Profesional Madani, Jakarta.
Penghargaan itu juga diberikan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar).
Pengurus harian Masyarakat Profesional Madani, Ismet Hasan Putro dan Lukas Budiono, yang datang secara khusus untuk memberikan penghargaan itu, mengatakan, pihaknya sangat memuji keberanian, ketegasan, dan konsistensi jajaran penegak hukum di Sumbar dalam menangani kasus korupsi yang baru-baru ini menghukum penjara 43 anggota DPRD Sumbar. Sementara Ridwan Siritubi, kemarin, dituntut jaksa dengan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 3,3 miliar.
Bagi banyak masyarakat, vonis langsung penjara terhadap 43 anggota DPRD Sumbar sungguh di luar kebiasaan. Dan merupakan pilihan sikap yang berseberangan dengan arus dominan yang ada, kata Ismet.
Sebab, menurut dia, selama ini aparat penegak hukum yang menangani kasus korupsi, dalam kenyataannya, selalu mendiamkan kasus korupsi yang ada. Bahkan, pada praktiknya, pengadilan terhadap perkara- perkara korupsi sering berlalu tanpa hukuman yang sesuai dengan rasa keadilan.
Konsistensi pada komitmen untuk menjatuhkan vonis hukuman penjara atas praktik korupsi gotong royong 43 anggota DPRD Sumbar oleh Kejaksaan Tinggi Sumbar dan Majelis Hakim PN Padang, walaupun tekanan dan perlawanan atas keputusan itu terus berlangsung, merupakan kemauan moral luhur, tandas Ismet.
Ismet dalam hantarannya menjelaskan, penghargaan yang diberikan kepada Bustami Nusyirwan dan Kejaksaan Tinggi Sumbar adalah untuk yang kedua kalinya, setelah sebelumnya ekonom Faisal Basri juga memperoleh penghargaan Pejuang Antikorupsi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Muchtar Arifin, seusai menerima penghargaan, mengatakan, penegakan supremasi hukum di negeri tercinta ini sudah menjadi komitmen, dan komitmen itu harus diejawantahkan. Khusus pemberantasan korupsi bukan hanya berat, tapi juga membutuhkan pekerjaan ekstra. Kasus korupsi anggota DPRD Sumbar dari awal hingga vonis berlangsung hampir dua tahun. Banyak duka harus kami jalani dari waktu ke waktu. Hambatan yang kami hadapi sungguh berat, ujarnya.
Sementara itu, Bustami Nusyirwan mengatakan, penegakan hukum akhir-akhir ini, kalau dilihat, kurang menggigit dan menjadi ejekan masyarakat. Karena itu, saya tak ingin hal ini terus berlanjut, hukum harus ditegakkan, ujarnya. (NAL)
Sumber: Kompas, 27 Mei 2004