Bendahara Proyek Rel Empat Jalur Divonis 5 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemarin menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Iskandar Rasyid, bendahara proyek rel empat jalur. Vonis majelis hakim 5 tahun lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Menurut hakim, Iskandar terbukti terlibat dalam korupsi uang ganti rugi lahan yang merugikan negara Rp 38 miliar. Terdakwa memperkaya diri dan orang lain, kata ketua majelis hakim Kusnawi Mukhlis.

Pengadilan juga mengharuskan Iskandar membayar denda Rp 200 juta atau hukuman pengganti selama 3 bulan. RIKY FERDIANTO

Sumber: Koran Tempo, 3 Agustus 2007
---------
Korupsi Proyek DDT
Terdakwa Divonis Setengah dari Tuntutan Jaksa

Vonis hukuman terhadap dua terdakwa korupsi proyek jalur ganda kereta api (double-double track/DDT) selama setengah dari tuntutan yang diajukan jaksa. Dengan vonis yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini, baik jaksa maupun terdakwa langsung mengajukan banding.

Untuk kasus besar, seharusnya vonisnya tidak kurang dari dua pertiga tuntutan. Kami banding, kata jaksa Sukma.

Kedua terdakwa itu, Yoyo Sulaiman, pimpinan proyek DDT, dan Iskandar Rosyid sebagai bendaharanya, disidangkan secara terpisah pada Rabu (1/8) dan Kamis (2/8). Mereka didakwa telah memperkaya diri sendiri sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 36,42 miliar untuk membangun jalur ganda Manggarai-Cikarang tahun 2004- 2006.

Yoyo Sulaiman divonis enam tahun penjara dari tuntutan 12 tahun. Iskandar divonis lima tahun dari tuntutan 10 tahun penjara.

Dari keputusan yang dibacakan hakim Muchlis, keduanya terbukti telah melakukan penggelembungan jumlah warga yang mendapat ganti rugi, menambah luas tanah dan bangunan yang harus diganti rugi, serta menaikkan klasifikasi bangunan. Dari peradilan itu terkuak penggelembungan tersebut dilakukan Yoyo Sulaiman dan anak buahnya. Sebagai bendahara, Iskandar sempat menegur Yoyo, tetapi akhirnya dia ikut terlibat dan mendapat jatah dari Yoyo.

Selain hukuman penjara, mereka didenda masing-masing Rp 200 juta dan harus membayar ganti rugi yang ditanggung renteng Rp 36,42 miliar.

Harta mereka akan dilelang pengadilan untuk membayar ganti rugi. Jika dana belum cukup, hukuman penjara ditambah selama dua tahun. (ARN)

Sumber: Kompas, 3 Agustus 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan