Belum Lunas, 75 Persen Tunggakan DR/PSDH Tahun 2003 [08/06/04]

Berdasarkan hasil pemantauan sementara ICW, WALHI, dan Greenomics Indonesia hingga pertengahan Mei 2004, tercatat Rp 325 milyar tunggakan DR/PSDH yang telah disetorkan ke Kas Negara. Jumlah tersebut merupakan akumulasi pelunasan tunggakan DR/PSDH dari pemegang HPH/IPKH di 9 propinsi, yakni Jambi, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara sejumlah Rp 204,27 milyar, plus pelunasan cicilan IPKH/HPH/HPHTI/IPK sebesar Rp 120,42 milyar. Selain tunggakan pengusaha kehutanan, terdapat nilai potensial penerimaan negara dari setoran DR/PSDH yang hingga kini masih tertahan di kas pemkab sejumlah Rp 153,56 milyar. Dari data 6 pemkab yang menahan setoran DR/PSDH, hanya Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah yang tercatat telah menyetor DR/PSDH sebesar Rp 13,18 milyar ke Kas Negara.

Sebenarnya nilai diatas barulah 25% dari total tunggakan DR/PSDH pada tahun 2003. Artinya masih terdapat 75% tunggakan DR/PSDH yang belum dibayarkan oleh pengelola konsesi HPH. Hal ini mencerminkan ketidakmampuan pemegang izin melaksanakan kegiatan usaha di bidang kehutanan secara profesional. Hasil penilaian Greenomics Indonesia terhadap kemampuan investasi dan kesehatan finansial pemegang konsesi HPH dan HTI menunjukkan bahwa dari 68 perusahaan HTI, hanya 10% saja kriteria kemampuan investasi dan kesehatan finansial yang baik yang dapat dipenuhi. Sedangkan dari 52 perusahaan HPH, hanya 6,9% kriteria kemampuan investasi yang baik yang dapat dipenuhi, sementara untuk kriteria kesehatan finansial hanya 13,8%. Kondisi tersebut menjadi riskan mengingat praktik pemanfaatan hutan produksi di Indonesia dihadapkan dengan lemahnya kemampuan investasi dan kesehatan finansial sebagian besar pemegang konsesi HPH dan HTI, sehingga dapat menurunkan produktivitas untuk kelestarian hutan.

Klik di sini untuk melihat keseluruhan dokumen ini dalam format pdf.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan