Belum Ada Izin Pemeriksaan HMR
JEPARA- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara Rawan MS SH, menegaskan pihaknya tidak segan-segan untuk menyeret ke pengadilan terhadap aktor intelektual atau orang yang paling dominan dalam kasus dugaan korupsi APBD 2004 Jepara, jika memang terbukti. ''Siapa pun dia, yang paling berperan besar sebagai aktor intelektual penyimpangan pengucuran dan penggunaan dana APBD 2004, akan kena jerat hukum,'' tandasnya, baru-baru ini.
Dia tidak mengecualikan, apakah orang dimaksud berasal dari unsur legislatif ataupun eksekutif. Dari pemeriksaan yang dilakukan, dia masih menyebut unsur legislatif sebagai pihak yang bertanggung jawab. Meski, dia juga menyatakan tidak menutup kemungkinan ada dari unsur eksekutif.
Ada dua hal yang menjadi materi bidikannya dalam proses penyusunan surat dakwaan, yaitu penggunaan dana penyimpangan Rp 6,68 miliar, juga proses hingga muncul pos-pos penyimpangan. ''Yang jelas, tidak hanya masalah penggunaannya, tetapi juga prosesnya,'' katanya.
Sejauh ini, tim penyidik masih menilai tersangka HMR sebagai kunci utama penyimpangan penggunaan dana tersebut. Sebab, berdasarkan Tatib No 11/2001 tersangka HMR yang waktu itu sebagai ketua DPRD merangkap sebagai pimpinan di tiga alat kelengkapan legislatif.
Yakni, sebagai ketua Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT), ketua Panitian Anggaran (Panggar), dan ketua Panitia Musyawarah (Panmus).''Jadi, indikasi keterlibatannya sangat kuat,'' kata Rawan.
Soal kemungkinan keterlibatan eksekutif? Dia belum bisa memaparkan secara jelas. Tim penyidik masih menunggu keterangan dari tersangka HMR untuk mengembangkan kasus tersebut lebih luas.
''Siapa pun yang terlibat dan didukung bukti-bukti kuat, baik dari unsur eksekutif maupun legislatif akan kena jerat hukum,'' tambahnya.
Saksi Ahli
Akhir pekan kemarin, Rawan tidak bisa menjelaskan lebih banyak soal kekuatan Kejari untuk mendesak agar Mendagri segera menurunkan surat izin pemeriksaan untuk menyidik tersangka HMR.
''Kami hanya meminta lewat Kejati untuk diteruskan oleh Kejagung dan menyampaikan permintaan permohonan surat izin kepada Mendagri. Yang jelas, kami sudah proaktif menanyakan masalah tersebut,'' urainya.
Di tengah proses hukum yang vakum ini, Kejari menyiapkan saksi ahli bidang pidana khusus dari unsur akademisi untuk memberikan informasi lebih dalam menguatkan materi dakwaan untuk mengungkap kasus tersebut. Di pihak lain, dia yakin para tersangka juga akan mendatangkan saksi yang akan meringankan atas dakwaan. ''Saksi ahli dari Kejari sudah disiapkan. Tinggal menunggu waktu untuk dihadirkan,'' ujarnya. Hanya, saksi ahli belum bisa dihadirkan sekarang atas pertimbangan belum ada izin pemeriksaan untuk tersangka HMR.
''Di antara informasi yang kami butuhkan dari saksi ahli, menyangkut dugaan keterlibatan HMR dan tersangka-tersangka lain,'' imbuhnya.(H15-17s)
Suara Merdeka, 17 oktober 2005