Belanja Barang Digelembungkan; Harga Barang Sesuai Pedoman Mendagri

Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara tahun 2006 dinilai masih diwarnai penggelembungan anggaran belanja barang, proyek, dan modal. Pemerintah Provinsi Sumut dianggap melanggar undang-undang karena sampai sekarang RAPBD belum dapat disahkan.

Anggota Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, Hidayatullah menuturkan, Pemprov Sumut masih melakukan pelanggaran seperti mark up dan tidak bisa memenuhi ketentuan batas waktu pembahasannya. Dia mencontohkan, anggaran belanja barang untuk satu unit komputer masih dihargai Rp 15 juta.

Menurut Hidayatullah, memang ada payung hukum untuk standar belanja barang dalam APBD, yakni surat keputusan gubernur tentang harga standar barang/peralatan kebutuhan.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan