Bekas Wakil Rakyat Divonis Setahun

Empat orang bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun kemarin divonis seragam, yaitu satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Keempatnya adalah Djoko Santoso, Sonny Sunarso, Hidang Djadi, dan Haryo Indro Wibisono. Mereka adalah bagian dari 16 anggota Dewan yang didakwa terlibat korupsi dalam kasus dana operasional Dewan pada 2002-2004 senilai Rp 5,3 miliar.

"Terdakwa I, II, III, dan IV terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersamasama dan berlanjut," ujar ketua majelis hakim Nanik Handayani di Pengadilan Negeri Madiun kemarin. Seorang anggota Dewan lain yang terjerat, Soejoso Adi Purwanto, kemarin tak hadir karena sakit. ISHOMUDDIN
Sumber: Koran Tempo, 16 Juni 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan