Bekas Wakil Bupati Subang Ancam Laporkan Kepala Polres
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka korupsi, eks Wakil Bupati Subang, Jawa Barat, Maman Yudhia, mengancam akan melaporkan balik Kepala Kepolisian Resor Subang Ajun Komisaris Besar Sugiyono ke Propam Kepolisian Daerah Jawa Barat. "Karena dia (Kepala Polres) sudah bertindak semena-mena," kata Maman kepada Tempo di Subang kemarin.
Maman mengaku, hingga kemarin siang belum menerima surat apa pun dari kepolisian terkait dengan pemberitahuan pemanggilan ataupun penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi.
Maman ditetapkan sebagai tersangka korupsi lelang kendaraan dinas pemerintah Subang. Kasus itu terjadi saat ia menjabat Bupati Subang pada periode Juli-Oktober 2008. "Saya nggak memenuhi panggilan polisi karena belum menerima surat apa pun," kata Maman.
Menurut Maman, prosedur lelang kendaraan roda dua dan empat bekas pakai yang ia dum semuanya sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Jadi sudah tak ada masalah," ujarnya sambil menuding bahwa penetapan dirinya merupakan bagian dari isyarat intrik politik. Sebagai penegak hukum, polisi, ujarnya, tak masuk dalam ranah politik.
Ajun Komisaris Besar Sugiyono mempersilakan Maman melakukan langkah yang diinginkannya itu. "Tapi sebaiknya dia (Maman) datang dulu memenuhi panggilan pemeriksaan kedua, yang sudah dilayangkan ke alamat rumahnya," kata Sugiyono.
Sugiyono juga menampik tudingan Maman. "Soal surat perintah penetapan dan pemeriksaan pertama dan kedua atas diri Maman sudah kami kirim ke alamat rumahnya," kata Sugiyono. "Entahlah kalau dia tidurnya di hotel, pasti nggak bakal menerima."
Penyidik, Sugiyono melanjutkan, juga sudah memiliki bukti-bukti dan pengakuan kuat dari 15 saksi yang telah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi lelang 140 kendaraan dinas jenis roda dua dan empat tersebut.
Ihwal tudingan penetapan Maman, yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Provinsi Jawa Barat dan legislator terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat dalam pemilu lalu, Sugiyono menegaskan, polisi bekerja hanya di ranah hukum. "Tak ada urusan sedikit pun dengan masalah politik," kata Sugiyono.
Dalam kasus tindak pidana lelang kendaraan dinas yang menyalahi prosedur tersebut--di antaranya, banyak kendaraan yang belum masuk usia pakai lebih dari lima tahun dan satu pejabat mendapatkan dua atau lebih kendaraan, padahal dalam aturan hanya dibenarkan memperoleh satu unit--penyidik juga sudah menetapkan Tatun Darojatun, mantan Kepala Bagian Perlengkapan Pemerintah Kabupaten Subang, sebagai tersangka lainnya. "Mungkin ada lagi yang akan jadi tersangka, kita lihat perkembangan hasil pemeriksaan saja," kata Sugiyono. NANANG SUTISNA
Sumber: Koran Tempo, 6 Agustus 2009