Bekas Staf BPPN Diperiksa; Ada Dugaan Aset David Nusa Wijaya Telah Dijual

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sudah melaksanakan eksekusi secara bertahap terhadap kewajiban David Nusa Wijaya, terpidana delapan tahun penjara dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Namun, muncul dugaan aset David telah dijual oleh bekas staf Badan Penyehatan Perbankan Nasional.

Setelah pada 18 Januari 2006 resmi mengeksekusi David ke Rumah Tahanan Salemba, Jakarta, Jumat (27/1) lalu Kejari Jakarta Barat juga sudah mengeksekusi denda Rp 30 juta dari mantan Direktur Utama Bank Umum Servitia tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Masyhudi Ridwan kepada Kompas, Selasa (31/1), menyampaikan, kejaksaan masih bertanggung jawab untuk mengeksekusi uang pengganti Rp 1,291 triliun dari David. Terkait hal itu, Kejaksaan Agung membentuk tim penyelidik yang dipimpin Direktur Upaya Hukum, Eksekusi, dan Eksaminasi bagian Tindak Pidana Khusus Kejagung Septinus Hematang. Tim ini bertugas menyelidiki aset milik David berupa gedung, tanah, rumah, dan surat-surat yang nantinya digunakan untuk membayar uang pengganti kerugian negara.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan