Bekas Pejabat BPPN Diperiksa Kasus Kiani

Direksi PT Kiani Kertas belum akan diperiksa.

Tim penyidik kasus PT Kiani Kertas akan memeriksa Deputi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Bidang Aset dan Manajemen, Sayhrial. Jadwalnya hari ini, tapi belum tahu datang atau tidak, kata Ketua Tim Muzammi Merah Hakim di Jakarta kemarin. Sebelumnya Syahrial dipanggil pada 27 Juni tapi tidak datang karena berada di luar kota.

Tentang hasil pemeriksaan Prabowo sebelumnya, Muzammi menolak menjelaskan. Dia membenarkan bahwa Prabowo diperiksa tentang pengambilalihan kredit PT Kiani Kertas di BPPN oleh Bank Mandiri bersama konsorsiumnya senilai US$ 201,242 juta atau sekitar Rp 1,89 triliun. Jadi bukan kasus kredit macet PT Kiani Kertas karena itu masalah berbeda, katanya.

Sampai saat ini, kata Muzammi, tim penyidik belum berencana memanggil saksi dari pihak Direksi PT Kiani Kertas. Menurut dia, penyidik masih menitikberatkan pada proses pengambilalihan kredit PT Kiani Kertas. Tapi kita lihat hasil pemeriksaan saksi-saksi lain, ujarnya.

Kasus pengambilalihan kredit PT Kiani Kertas berawal pada November 1998. Saat itu, pemilik awal PT Kiani Kertas, Bob Hasan, menyerahkan perusahaan kertas ini kepada BPPN. Penyerahan ini karena Bank Umum Nasional milik Bob Hasan berhutang pada negara Rp 8,917 triliun.

Pada 2002 BPPN menawarkan pengambilalihan tagihan utang PT Kiani sebesar Rp 4.097 triliun kepada investor Bank Mandiri dan konsorsium PT Anugra Cipta Investama. Pengambilalihan tagihan utang Kiani sebesar Rp 1,8 triliun.

Pada 2003 BPPN menawarkan saham Kiani kepada investor PT Vayola, perusahaan yang terkait dengan Prabowo, membeli semua saham Kiani senilai Rp 7,106 triliun. Bank Mandiri mendesak Vayola menggandeng investor baru untuk merestrukturisasi utang Kiani. Namun, utang ini kemudian terkatung-katung dan malah membengkak menjadi Rp 2,2 triliun. Karena butuh suntikan modal kerja US$ 50 juta, Prabowo berniat menjual sejumlah aset PT Kiani. ASTRI WAHYUNI

Sumber: Koran Tempo, 7 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan