Bekas Direktur Utama Pertamina Baihaqi Hakim Diperiksa

Jual-beli itu diduga diwarnai persekongkolan antara pejabat Pertamina dan rekanan Pertamina.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kemarin memeriksa Baihaqi Hakim, bekas Direktur Utama PT Pertamina (Persero). Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus penyelewengan penjualan besi bekas milik Pertamina Sumatera Selatan.

Alasan pemeriksaan, kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan D.J. Sianturi, Baihaqi dianggap mengetahui proyek penjualan ini. Selain itu, ada beberapa dokumen yang ditandatangani yang bersangkutan, katanya.

Diperiksa selama lebih dari enam jam, status Baihaqi, menurut Sianturi, masih sebagai saksi. Kami ingin tahu sejauh mana dia mengetahui proyek ini dan apa perannya. Dari 21 saksi yang telah diperiksa kejaksaan, belum satu pun menyebutkan keterlibatan Baihaqi.

Kasus ini bermula ketika kejaksaan mengetahui proses penjualan besi tua milik Pertamina kepada perusahaan rekanan dilakukan di luar waktu perjanjian jual-beli. Jual-beli itu diduga diwarnai persekongkolan antara pejabat Pertamina dan rekanan Pertamina. Berdasarkan perjanjian, jual-beli besi tua diperpanjang hingga 12 November 2002.

Ternyata, menurut kejaksaan, transaksi besi tua itu masih berlanjut setelah pada 2 Juli 2003 Pertamina dan rekanannya membuat perpanjangan perjanjian jual-beli. Padahal perpanjangan ini seharusnya tidak dapat dibuat lagi sesudah perjanjian berakhir 12 November 2002. Transaksi besi tua di luar perjanjian mencapai 2.480.122 kilogram dan mengakibatkan negara rugi Rp 1,5 miliar.

Baihaqi terlihat tenang menghadapi pemeriksaan penyidik. Sesekali dia menggambar diagram dan bagan untuk menjelaskan jawabannya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan Purnama, 60 tahun, bekas Kepala Jasa Sarana dan Pelayanan Umum Pertamina Pusat, di rumah tahanan Merdeka, Palembang. Penahanan dilakukan setelah Purnama diperiksa beberapa kali. ARIF ARDIANSYAH

Sumber: Koran Tempo, 7 Ferbuari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan