Bekas Bupati Banyuwangi Divonis 6 Tahun

Mantan Bupati Banyuwangi Samsul Hadi divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, kemarin. Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi, kata ketua majelis hakim, Tani Ginting. Ketua Partai Kebangkitan Bangsa Banyuwangi ini juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta.

Samsul terjerat kasus pengadaan galangan kapal yang merugikan negara sebesar Rp 22,5 miliar saat menjadi bupati. Kebijakan pengadaan proyek tersebut melanggar peraturan dan galangan kapal ini tidak memberikan masukan ke kas daerah. Menyikapi vonis ini, Samsul menyatakan banding karena merasa tidak bersalah. MAHBUB DJUNAIDY

Sumber: Koran Tempo, 25 Januari 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan