Beddu Amang ke Nusakambangan Jika Sehat

Direktur Jenderal Lembaga Permasyarakatan Mardjaman mengungkapkan, terpidana korupsi dalam proyek tukar guling (ruilslag) tanah milik Badan Urusan Logistik ke PT Goro Batara Sakti senilai sekitar Rp 95 miliar Beddu Amang akan segera dipindah ke Nusakambangan jika kondisi kesehatannya telah pulih. Kami masih menunggu laporan medis dari LP Cipinang. Kalau sehat, sesegera mungkin dia dipindahkan ke Nusakambangan. Kata dia kepada Tempo melalui telepon kemarin.

O.C. Kaligis, kuasa hukum Beddu, yang dihubungi melalui telepon menyatakan bahwa kliennya itu masih mendekam di LP Cipinang. Dia perlu dirawat intensif karena harus suntik insulin enam kali sehari, ujarnya. Dari hasil pemeriksaan dokter, kata Kaligis, selain menderita diabetes melitus, Beddu mengidap hipertensi dan luka lambung.

Ketika ditanya kapan kliennya itu siap dikirim ke Nusakambangan, dengan nada kaget Kaligis menukas, Memangnya akan dipindah ke Nusakambangan? Orang sudah tua kok pakai dipindah-pindah.

Beddu seharusnya telah menghuni LP di Nusakambangan sejak 3 November 2004 bersama enam terpidana korupsi lainnya. Namun, Beddu ditunda pengirimannya karena ada surat panggilan dari penyidik Bareskrim Mabes Polri pada 28 Oktober, terkait kasus korupsi pakan ternak (bungkil kedelai, Rp 841 miliar).

Penyidikan Mabes Polri terhadap Beddu, kata Mardjaman, saat ini sudah selesai. Karena itu, Mabes Polri tidak keberatan mantan Kepala Bulog itu dipindahkan ke LP Nusakambangan. Mabes Polri sudah selesai melakukan penyelidikan kasus yang terkait dengan dia, katanya.

Keenam terpidana korupsi yang kini mendekam di Nusakambangan adalah Pande Lubis, terpidana 4 tahun kasus Bank Bali; Lintong Siringoringo, terpidana 4 tahun; Pratomo, terpidana 4 tahun; Duryani, terpidana 6 tahun di LP Sukamiskin; Dedi Abdul Kadir, terpidana 6 tahun di Sukamiskin; dan Saiful Bahri Ismail, terpidana 7 tahun di LP Tangerang. anton aprianto/astri wahyuni/edy can

Sumber: Koran Tempo, 12 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan