Bebas SPP atau Gratis Terbatas

Meski menunggu persetujuan Komisi IX DPR RI, daftar usulan pelaksanaan anggaran untuk bantuan operasional sekolah (BOS) 2005 sebesar Rp 5,6 triliun diyakini segera cair. Depdiknas optimistis Komisi IX DPR akan menyetujui. Dalam 1-2 pekan ini, setiap lembaga pendidikan penyelenggara program wajib belajar sembilan tahun diharapkan sudah dapat mencairkannya.

Mendiknas Bambang Sudibyo mengatakan, Depkeu saat ini sudah mengajukan usulan BOS ke DPR dan akan dibahas pada awal masa persidangan DPR usai masa reses. Kita harapkan BOS cair bertepatan dengan awal tahun ajaran baru, katanya seusai Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Kesejahteraan Rakyat di Jakarta kemarin.

Bantuan operasional sekolah ditargetkan menjangkau 40 juta siswa SD/MI/SMP/MTS serta pesantren salafiyah dan pendidikan non-Islam yang menyelenggarakan program wajib belajar sembilan tahun. Mendiknas menegaskan, program Kejar Paket A dan B serta Program SMP Terbuka tidak termasuk dalam kategori penerima BOS karena sudah mendapat alokasi tersendiri dari pemerintah.

Peningkatan bantuan operasional sekolah ini terbesar dalam sejarah pendidikan nasional. Kalau dulu satu SD rata-rata hanya menerima Rp 1 juta per tahun, sekarang rata-rata Rp 40 juta per tahun. Artinya, naik 40 persen dan dapat digunakan untuk memperbaiki mutu pendidikan dasar, tutur guru besar UGM itu.

Bambang menegaskan, bagi sekolah yang selama ini memungut iuran sekolah lebih kecil daripada BOS yang akan diterima, sekolah itu harus melaksanakan program sekolah gratis dengan membebaskan seluruh iuran siswa. Untuk sekolah yang iuran sekolahnya lebih besar daripada BOS yang akan diterima, harus melaksanakan sekolah gratis terbatas.

Sekolah yang memiliki siswa miskin diwajibkan membebaskan iuran sekolah bagi mereka. Untuk sekolah yang tidak memiliki siswa miskin, bantuan operasional bisa digunakan untuk mengurangi iuran sekolah sehingga lebih kecil daripada sebelumnya, terang Mendiknas.

Terkait maraknya pungutan iuran masuk sekolah akibat belum turunnya BOS, dia menegaskan bahwa pemerintah daerah dan DPRD diharapkan menerbitkan peraturan khusus untuk mengatur pungutan sekolah. Hal itu sesuai dengan Pasal 34 UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kewenangan untuk mengatur itu ada pada pemerintah daerah. Bisa melalui perda bersama DPRD masing-masing, katanya.

Menko Kesra Alwi Shihab mengusulkan agar dana sisa program PKPS BBM 2005 dilanjutkan untuk pelaksanaan program yang sama hingga Maret 2006. Untuk tahun 2006, program serupa tidak akan lagi berasal dari pengurangan subsidi BBM, tapi dari APBN 2006.

Seperti diketahui, bantuan operasional sekolah berasal dari Program Kompensasi Pengurangan Subsidi BBM bidang pendidikan 2005 sebesar Rp 6,4 triliun. Dari total alokasi dana PKPS BBM 2005, sekitar Rp 5,6 triliun untuk BOS. Sisanya, antara lain, untuk pemberian beasiswa. (noe)

Sumber: Jawa Pos, 20 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan