Bebas, Masih Jadi Saksi Korupsi

Suyitno Miskal kembali lagi ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah dinyatakan bebas pada 21 April lalu. Mantan terdakwa kasus dugaan korupsi bantuan politik (banpol) itu menjadi saksi dalam kasus yang sama dengan terdakwa mantan Kasubid Fasilitas Hubungan antar Lembaga Bakesbang Linmas Gelar Tjahyo.

Suyitno Miskal kembali lagi ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah dinyatakan bebas pada 21 April lalu. Mantan terdakwa kasus dugaan korupsi bantuan politik (banpol) itu menjadi saksi dalam kasus yang sama dengan terdakwa mantan Kasubid Fasilitas Hubungan antar Lembaga Bakesbang Linmas Gelar Tjahyo.

Sejak pukul 11.30, mantan penghuni blok E Rutan Medaeng itu telah berada di pengadilan di Jalan Arjuna tersebut. Istrinya yang cantik, Aini Puri Rahayu, tampak selalu menemani. Ketika ditanya maksud kedatangannya di PN, Suyitno mengatakan sedang reuni. Bertemu teman-teman, ujar pria berkaca mata itu lantas tersenyum.

Puri menambahkan, kedatangannya ke PN dengan Suyitno untuk memenuhi panggilan pengadilan. Bapak dijadikan saksi dalam perkara Gelar, ujarnya. Minggu lalu, kami sudah ke PN. Tapi, tidak sampai masuk-masuk ke dalam pengadilan. Kami diberi tahu sidangnya ditunda, lanjut wanita yang ahli merias pengantin itu.

Meski sudah datang awal, hingga pukul 13.00 sidang Gelar belum dilaksanakan. Suyitno tetap sabar menunggu di luar ruang sidang. Setidaknya, dia ingin menunjukkan bahwa dirinya adalah mantan pejabat yang tertib hukum. Sudah terbiasa menunggu saat menjalani sidang dulu, ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, keterlibatan Gelar dalam perkara banpol disebabkan posisinya yang menempati peran penting dalam pencairan duit untuk perpol di Surabaya. Dialah yang membuat dan mengajukan nota konsep naskah dinas nomor 210/689/436.5.3/2005. Surat tersebut ditujukan kepada sekretaris kota untuk ditandatangani.

Bukan hanya itu. Terdakwa juga terlibat dalam pengajuan rencana anggaran satuan kerja (RASK) dan rencana kegiatan kerja (RKT). Rancangan tersebut berisi bantuan pada parpol peserta Pemilu 2004. Dengan ditandatanganinya surat nota dinas, akhirnya dana dari APBD Rp 2,07 miliar bisa dicairkan.

Dana tersebut diambilkan dari pos anggaran biaya operasional organisasi sosial, kepemudaan, dan organisasi lain serta kegiatan sosial lain. Dana itu dipergunakan untuk pemberdayaan partai peserta Pemilu 2004. (may/fat)

Sumber: Jawa Pos, 30 Mei 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan