Batalkan Pencalonan Narapidana menjadi Calon Kepala Daerah

Press Release ICW

Pilkada serentak akan digelar 9 Desember 2015. Menjelang hari besar demokrasi tersebut, terdapat persoalan yang belum tuntas. Salah satunya adalah mengenai penetapan pencalonan kepala daerah berstatus bebas bersyarat. 

Terkait hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah mengeluarkan rekomendasi dalam bentuk surat edaran terkait lolosnya calon kepala daerah berstatus terpidana bebas bersyarat. Dalam surat edaran yang ditujukan kepada Bawaslu Provinsi dan Panwaslu tersebut, Bawaslu RI menyebutkan calon yang masih berstatus bebas bersyarat tidak bisa dilanjutkan pencalonannya dalam pilkada. Bawaslu menilai terpidana yang bebas bersyarat belum dapat disebut mantan terpidana sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Surat edaran ini, harus ditindaklanjuti oleh jajaran Bawaslu dibawahnya, baik Bawaslu Provinsi ataupun Panwaslu Kabupaten/ Kota. Termasuk Bawaslu Sulawesi Utara dan Panwaslu Kota Manado. Sebab, di dua provinsi tersebut terdapat kasus dimana dua orang berstatus bebas bersyarat mendaftar menjadi bakal calon kepala daerah. Pertama, bakal calon atas nama Elly Engelbert Lasut sebagai bakal calon Gubernur Provinsi Sulawesi Utara. Kemudian, untuk di Kota Manado, mendaftar atas nama Jimmy Rimba Rogi sebagai bakal calon Walikota Kota Manado.

Pada perjalan proses verifikasi, berkas bakal calon kepala daerah kedua bakal calon kepala daerah ini disikapi berbeda oleh masing-masing KPU Provinsi Sulut dan Kota Manado. Elly Engelbert Lasut dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Provinsi Sulut, sementara Jimmy Rimba Rogi diputuskan sebaliknya oleh Kota Manado, dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah Kota Manado. 

Penetapan KPU yang menyatakan Elly Engelbert Lasut tidak memenuhi syarat kemudian digugat ke Bawaslu Provinsi Sulut. Setelah menjalani proses persidangan, akhirnya Bawaslu Provinsi Sulut Nomor: 02/PS/BWSL.SULUT.25.00/IX/2015 menyatakan “Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara yang menyatakan calon Gubernur a.n. Elly Engelbert Lasut adalah tidak memenuhi syarat (TMS), sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Dalam pertimbangan yang disampaikan oleh pengawas pemilu, menyatakan bahwa, status “bebas bersyarat” yang disandang oleh Elly Engelbert Lasut belumlah menghabiskan tanggung jawab dalam menjalankan hukuman pidana yang diberikan atasnya, dan juga belumlah menghapus status terpidana yang melekat pada diri yang bersangkutan. Hanya saja, Elly Eneglebert Lasut tidak lagi berada di dalam lembaga pemasyarakatan, dalam menyelesaikan sisa masa hukumannya.

Sementara itu, terkait dengan penetapan Jimmy Rimba Rogi yang memenuhi syarat, Koalis Kawal Pilkada telah melaporkan KPU Kota Manado melakukan dugaan pelanggaran administrasi, ketika menetapkan yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah. Status hukum Jimmy Rimba Rogi sebagaimana disampaikan oleh Direktorat Jendaral Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Nomor PAS 1.PK.01.05-07 tertanggal 20 Agustus 2015 adalah berstatus bebas bersyarat, dan baru selesai menjalani bimbingannya pada 29 Desember 2017.

Perihal laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU Kota Manado, Bawaslu RI sudah melakukan pelimpahan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU Kota Manado dalam surat Nomor: 0260/Bawaslu/IX/2015 tertanggal 16 September 2015. Oleh sebab, Kami menyatakan sikap sebagai berikut:
1.    Mendesak Bawaslu Provinsi Sulut, untuk segera berkoordinasi dan melimpahkan laporan dugaan pelanggaran administrasi ke Panwaslu Kota Manado atas, dugaan pelanggaran dalam penetapan calon kepala daerah A.N Jimmy Rimba Rogi, karena status yang bersangkutan masih terpidana, yang bebas bersyarat;
2.    Mendesak Bawaslu RI, Bawaslu Sulawesi Utara, dan Panwaslu Kota Manado sesegera mungkin memutuskan dugaan pelanggaran yang terjadi di Kota Manado atas penetapan Jimmy Rimba Rogi sebagai Calon Walikota Manado oleh KPUD Kota Manado.
3.    Mendesak KPU RI untuk melakukan investigasi dan klarifikasi kepada KPU Kota Manado yang menetapkan Jimmy Rimba Rogi sebagai calon kepala daerah, ditengah status yang bersangkutan adalah terpidana dengan bebas bersyarat.
 

                                                                                                                    Jakarta, 27 September 2015

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KONTRAS), Indonesia Corruption Watch (ICW)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan