Baru Dua Pasangan Serahkan Rekening Kampanye[01/06/04]

KOMISI Pemilihan Umum, hingga kemarin, baru menerima rekening khusus dana kampanye dari dua pasangan calon presiden-wakil presiden, yakni pasangan Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi dan Wiranto-Salahuddin Wahid.

Hanya saja, menurut Wakil Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Rekening Dana Kampanye KPU Hamid Awaluddin kepada wartawan, belum dapat dipastikan apakah hanya dua pasangan itu yang sudah memasukkan rekening khusus tersebut.

KPU akan mengumumkan secara resmi pasangan yang sudah atau belum menyerahkan rekening kampanyenya besok (hari ini), ujarnya. Sesuai rencana, KPU akan mengumpulkan terlebih dahulu seluruh anggotanya untuk memastikan pasangan yang sudah menyerahkan rekening dana kampanye mereka. Bisa saja ada calon yang menyerahkan ke Pak Mul (Ketua Pokja Mulyana W Kusumah), atau ke Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin, kata Hamid lebih lanjut.

Hamid sendiri menolak menyebutkan dua pasangan yang telah menyerahkan rekening dana kampanye itu. Namun, dari data yang diperoleh, pasangan Wiranto-Salahuddin Wahid menyerahkan rekening dana kampanye dengan saldo per 24 Mei sebesar Rp3,5 miliar.

Dalam laporan rekening giro di Bank BCA Cabang Gadjah Mada bernomor 012.301253.1, bendahara pasangan ini menerima Rp3,5 miliar. Hanya saja, dalam laporan awal, pasangan tidak melaporkan dari mana dana itu berasal.

Namun, dilaporkan asal usul rekening itu dari tiga transaksi yang berlangsung pada 19, 21, dan 24 Mei lalu. Surat laporan dana kampanye pasangan ini ditandatangani oleh Wakil Sekretaris Partai Golkar Rully Chairul Azwar. Sedangkan dalam rekening khusus dana kampanye, terbubuh tanda tangan Bendahara Beni Prananto dan pasangan calon. Dalam laporan rekening khusus itu, pasangan tertulis melaporkan pada 25 Mei 2004.

Sedangkan pasangan calon Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi baru menyerahkan rekening dana kampanye pada 31 Mei. Pasangan ini melaporkan sumber dana kampanyenya yang berasal dari kas DPP PDI Perjuangan sebesar Rp2,6 miliar. Rekening dana kampanye pasangan ini bernomor 122-00-0415800-5 di Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol. Penanda tangan laporan itu, Sutjipto selaku Ketua dan Sekretaris Heri Akhmadi.

Berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Keputusan KPU Nomor 676/2003 tentang Tata Administrasi Keuangan dan Sistem Akuntansi Keuangan Partai Politik, serta Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu, dinyatakan: Rekening khusus dana kampanye sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (2) didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah tanggal penetapan sebagai peserta pemilu oleh KPU. Sehingga, bila penetapan pasangan calon adalah 22 Mei, maka batas akhir penyerahan rekening dana kampanye seharusnya pada 29 Mei lalu.

Sementara itu, secara terpisah Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti belum bisa memastikan bahwa hanya dua calon tadi yang telah menyerahkan rekening kampanye. Siapa tahu ada di Pak Anas (Anggota KPU Anas Urbaningrum) atau yang lain. Kami akan umumkan besok.

Ramlan membenarkan bahwa kemarin telah memerintahkan staf sekretariat KPU untuk mengirimkan surat kepada pasangan calon yang belum menyerahkan rekening khusus itu.(Hnr/P-4)

Sumber: Media Indonesia, 1 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan