Baru Bayar Uang Muka Rp 10 Juta; Kasus Korupsi Mantan Anggota DPRD

Empat puluh lima mantan anggota dewan periode1999-2004, kemarin membuat surat kesanggupan di atas materai untuk mengembalikan dana operasional kegiatan khusus APBD 2004 yang setiap orangnya sebesar Rp 28 juta.

Dana itu dipermasalahkan, karena diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.

Para mantan anggota Dewan ini datang secara tidak bersamaan mulai pukul 09.00 hingga 12.00 dan langsung masuk aula kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang di lantai 2. Mereka ditemui jaksa Ardito SH dan Gatot Gunarto SH yang menyodorkan surat pernyataan kesanggupan mengembalikan uang.

Hanya saja, wartawan tidak diperbolehkan masuk oleh jaksa dan dilarang mengambil gambar ketika para mantan anggota Dewan itu menandatangani pernyataan. Dari luar pintu aula terlihat mereka ini terlihat serius saat membaca surat pernyataan kesanggupan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, sebagian besar para anggota dewan hanya memberi semacam ''uang muka'' dalam proses pengembalian ini. Jumlahnya bermacam-macam, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 10 juta. Kekurangannya akan diberikan dengan cara diangsur hingga proses hukumnya selesai.

Menurut Heri Bambang, penasihat hukum dari 45 mantan anggota dewan, meski sebagian besar anggota dewan hanya memberikan ''uang muka'', bukan berarti mereka tidak punya niat mengembalikan. ''Klien kami sudah menandatangani kesanggupan untuk mengembalikan uang dengan catatan apabila memang terbukti menyalahi hukum,'' tandas dia di kantor Kejari.

Sejauh ini, dia meyakini 45 mantan anggota dewan itu tidak sepenuhnya bersalah. Sebab keputusan pengeluaran dana operasional sudah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda). ''Tetapi kami akan tetap mengikuti dan mematuhi apapun nanti keputusan di pengadilan,'' kata dia sambil menambahkan, diperkirakan Januari tahun depan kasus ini sudah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Hamas Ghany ditemui dipintu keluar kantor Kejaksaan mengaku sudah menandatangani kesanggupan untuk mengembalikan dana tersebut. Demikian pula mantan Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang Drs Fathur Rahman yang kemarin terlihat santai menghadapi masalah ini. ''Pokoknya kami ikuti saja proses hukumnya,'' tandasnya.

Mantan Ketua Komisi A, Tugiran Kusumo SH mengatakan dirinya siap mengembalikan dana operasional jika memang dinilai menyalahi hukum. Yang jelas, pihaknya tidak memiliki keinginan melakukan penyimpangan anggaran. Sebab pengalokasiannya mendasarkan Perda Nomor 10 tahun 2003 tentang APBD, Perda Nomor 5 tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan Dewan dan SK Wali Kota Nomor 900/011 tahun 2004.

Mantan anggota komisi C DPRD Kota yang Ketua Fraksi TNI/Polri Salmon Agustinus menyatakan, dirinya datang ke Kejaksaan untuk menandatangani surat lunas. Soalnya, dia sudah menitipkan seluruh dana operasional sebesar Rp 25 juta (dari Rp 28 juta sesudah dipotong pajak) ke sekretariat dewan (Sekwan) pada pertengahan tahun 2004.

Pertemuan para mantan anggota dewan di kejaksaan ini juga menjadi ajang kangen-kangenan. Setiap kali bertemu mereka saling menanyakan kabar, kesehatan dan ada yang berpelukan. ''Kami lama sudah tak ketemu, jadi sekalian silaturahmi,'' ujar seorang mantan anggota dewan.

Dalam kasus ini, pihak kejaksaan sudah menetapkan status tersangka kepada 12 mantan anggota dewan, yakni Is, Hma, Hg, Ftr, Sh, Ts, Shz, Hh, Ays, Sup, Mrf, Aw. Mereka adalah pimpinan, panitia rumah tangga dan anggota komisi C DPRD Kota periode 1999-2004.(G2-64)

Sumber: Suara Merdeka, 29 Desember 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan