BAP 10 Anggota DPRD Padang Dilimpahkan ke Pengadilan

Berita acara pemeriksaan (BAP) 10 anggota DPRD Padang, Sumatra Barat (Sumbar) yang terlibat kasus korupsi dana APBD Kota Padang sebesar Rp10,442 miliar, kemarin, dilimpahkan dari kejaksaan ke pengadilan.

Pelimpahan BAP para tersangka yang kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Muara itu dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Muharnis kepada anggota majelis hakim Irama Chandra Ilja di ruang kerja Ketua Pengadilan Negeri Padang Bustami Nusyirwan disaksikan anggota majelis lainnya, Busra.

Ke-10 anggota DPRD Padang yang menjadi tersangka itu adalah Irdinansyah Tarmizi, 46, Masran Nasution, 43, Ajun Komisaris Besar (AKB) Etty Saridin, 51, Zainul Arifin, 52, Irvan Tonius, 52, Syaukani, 42, Khairul Ikhwan, 38, Syafriadi Autid, 41, Amril Jilha, 43, dan Jonhar Junir, 52.

BAP anggota Dewan yang juga menjadi Panitia Anggaran ini bernomor 03/Pidsus/02/2004. Sedangkan register penyerahannya di Pengadilan Negeri Padang bernomor 161/Pdg.B/2004.PN.PDG, tertanggal 25 Mei 2004.

Menurut Muharnis, BAP tersebut merupakan yang kedua dalam kasus korupsi di lembaga legislatif kota itu, sedangkan BAP pertama yang sudah dilimpahkan dan kini perkaranya masih disidangkan adalah atas nama Ketua DPRD Padang Maigus Nasir dan dua wakilnya, Muhidi dan Chairul Indra.

Para wakil rakyat yang BAP-nya dilimpahkan kemarin, ujar Kajari Padang, dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 18 ayat 1 huruf b, Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Muharnis mengatakan, dengan dilimpahkannya BAP itu, penahanan ke-10 wakil rakyat tersebut kini menjadi tanggung jawab majelis hakim. ''Apakah permohonan penangguhan penahanan mereka dikabulkan atau tidak, terserah majelis hakim,'' ujarnya.

Dia mengakui, sebelumnya para tersangka sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada kejaksaan dengan penjamin terdiri atas DPRD Padang, Wali Kota Padang, dan anggota DPR utusan Sumbar. Namun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menolak permohonan tersebut.

Sementara itu, Busra mengatakan, jika para tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim, pihaknya akan mempelajarinya lebih dahulu. Namun, ujarnya, hingga pihaknya belum menerima permohonan itu.

Di Pengadilan Negeri Padang, kemarin, juga berlangsung sidang lanjutan atas tiga pimpinan DPRD Padang dengan agenda mendengar keterangan saksi Asmawati, Bendaharawan DPRD Padang.

Menurut Asmawati, pendapatan yang diterima anggota DPRD di luar Peraturan Pemerintah (PP) No 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD rata-rata sebesar Rp7 juta per bulan. Keterangan Asmawati tidak jauh berbeda dengan kesaksian Sekretaris Dewan (Sekwan) Syaiful Dahlan, minggu lalu.

Penghasilan setiap anggota Dewan sesuai PP No 110 Tahun 2000 hanya Rp2,9 juta per bulan, kata Asmawati. (BH/N-2)

Sumber: Media Indonesia, 26 Mei 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan