Banyak Kejanggalan Dalam Putusan Praperadilan Novel Baswedan

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Suhairi telah menolak permohonan Novel Baswedan dalam sidang praperadilan Selasa (9/6/2015) tentang penangkapan dan penahanan dirinya. Namun, salah satu kuasa hukum Novel Baswedan Julius Ibrani menyatakan, banyak kejanggalan dalam putusan yang dilontarkan oleh hakim Suheiri tersebut.

Menurut Julius, sangat jelas dalam putusannya menyebutkan pertimbangan pada surat penangkapan tidak memenuhi format yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), misalnya tidak menyebutkan di mana dia (Novel Baswedan) diperiksa. "Itu jelas, hakim menyebutkan tidak sesuai. Namun dinyatakan sah juga, itu kejanggalan yang sederhananya," katanya saat ditemui di PN Jaksel, Ampera.

Selain itu, putusan fundamental lainnya ialah hakim menyatakan dengan tegas ketiadaan syarat formal tempat diperiksa. Namun di sisi lain surat penangkapan tersebut dinyatakan telah memenuhi. Hakim juga menyatakan dengan tegas bahwa tersangka tidak menerima surat perintah penangkapan, tetapi penangkapannya tetap dianggap sah.

"Ini sangat aneh buat kami, ada putusan yang tidak singkron antara pertimbangan dengan keputusan," katanya.

Dalam satu contoh kasus, pemeriksaan Sri Mulyani (mantan menteri keuangan) pemeriksaan dilakukan di kantor Sri Mulyani. Sedangkan saat Novel Baswedan dinyatakan  dua kali sedang bertugas juatru langsung ditangkap bukannya mendatangi ke tempatnya berada. "Ada preseden baru yang akan kami sambungkan dengan kasus Novel Baswedan," ujar Julius

Julius juga menambahkan, terdapat bukti palsu yang diajukan serta saksi-saksi yang tidak relevan dengan persidangan yang diajukan. Salah satunya, keterangan saksi ahli yang menyebutkan kata pertama yang dilontarkan adalah situasional. Hal ini dinilai tidaklah pas, karena seyogianya tidak sepatutnya seorang ahli menjawab keahliannya dengan situasional.

"Baru saya menemukan ahli seperti itu yang menjawab keahliannya dengan situasional. Tapi anehnya keterangannya dikutip dengan tegas oleh hakim Zuhairi tanpa mengutip kata situasional tersebut, ini jelas berbeda," jelas Julius.

Dia menegaskan pihaknya masih akan melihat bukti lainya. Salah satunya terdapat rekaman pihak lain di luar penyidik. Pasalnya, dilarang bagi orang selain penyidik dalam hal ini saksi termohon juga terlibat dalam penangkapan kliennya. Kedepan, pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum yang akan ditempuh. Terkait demikian, ada upaya non hukum yang dilakukan termohon yang masih akan dikumpulkan bukti dan indikasinya untuk dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atau lembaga hukum lainnya.

Sementara itu dalam putusanya, hakim Zuhairi menyatakan permohonan pemohon dianggap tidak sah, karena tidak memenuhi unsur hukum. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan sah penangkapan Novel Baswedan dan menyatakan sah penahanan pemohon Novel Baswedan," kata hakim tunggal Zuhairi saat membacakan putusan sidang praperadilan, Selasa (9/6/2015) di PN Jaksel.

Zuhairi menyatakan, proses penangkapan Novel Baswedan oleh penyidik Bareskrim dianggapnya sah, karena sebelumnya Novel Baswedan tidak memenuhi panggilan setelah dua kali dilakukan pemanggilan. Selain proses penangkapan, proses penahanan pemohon juga dianggap sah, karena termohon memiliki kepentingan guna mengamankan barang bukti seperti yang disebutkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 21, serta tindakan penahanan juga dilakukan 1x24 jam setelah ditangkap.

"Dengan demikian maka penangkapan dan penahanan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri terhadap Novel Baswedan dinyatakan sah demi hukum," tegasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menangkap dan menahan Novel Baswedan pada 1 Mei 2015 di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Tindakan tersebut didasari karena kasus yang terjadi pada 2004 lalu, di mana Novel yang saat itu bertugas di Polres Bengkulu disangka menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas. Selanjutnya, Novel Baswedan mengajukan praperadilan di PN Jaksel dengan permohonan bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan tidaklah sah.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan