Banyak Kasus Mangkrak di Kepolisian

Jakarta, antikorupsi.org (15/9/2015) – Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis tren penyidikan kasus korupsi 2015 semester I. Ada temuan menarik dalam kajian ini. Kinerja kepolisian paling buruk diantara dua lembaga penegak hukum lain. Kepolisian merupakan lembaga penegak hukum yang memiliki banyak kasus korupsi yang masih mangkrak.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (15/09/2015), dijelaskan oleh peneliti divisi investigasi ICW Wana Alamsyah, bahwa dari ketiga aparat penegak hukum kepolisian memiliki hutang kasus yang belum diselesaikan paling banyak dibandingkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kejaksaan.

Dari 536 kasus yang ditangani kepolisian, sebanyak 304 kasus korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 1,82 miliar tidak meningkat statusnya sejak tahun 2010 sampai 2015 semester I. Sedangkan yang naik sampai ke penuntutan hanya 232 kasus dengan kerugian negara sebesar Rp 1,33 miliar.

Hal yang menarik jika dibandingkan dengan kinerja penyidikan oleh KPK. Terdapat 112 kasus yang ditangani dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp 11,4 miliar. Dari sebanyak kasus tersebut, 68 kasus dengan total kerugian negara sebesar Rp 10 miliar telah sampai ke tahap penuntutan. Sedangkan 54 kasus masih belum tuntas ditangani dengan kerugian negara sebesar Rp 1.3 miliar.

Sedangkan kejaksaan menangani 1.775 kasus dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp 15.5 miliar. 857 kasus diantaraya belum ada perkembangan penanganannya dengan total kerugian negara sebesar Rp 7,7 miliar. Sedangkan kasus yang sampai penuntutan sebanyak 918 kasus dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 6,7 miliar.

“Ini menunjukan kepolisian memiliki kinerja penindakan yang tidak cukup baik yaitu hanya 46 persen yang naik ke tingkat penuntutan,” ujarnya.

Menurut Wana, kinerja kejaksaan masih agak baik dibandingkan dengan kepolisian. Meski belum signifikan peningkatan kinerjanya. Kasus yang naik ke tahap penuntutan di kejaksaan hanya 51 persen. Sedangkan KPK memiliki kinerja lebih baik yaitu 55 persen kasus yang naik ke tingkat penuntutan.

Pemantauan ICW terhadap penanganan kasus korupsi oleh APH terungkap bahwa kasus korupsi yang masuk ke tahap penyidikan sejak 2010-2015 sebanyak 2.477 kasus dengan kerugian negara sebesar Rp 29,3 triliun. 1.254 kasus dengan kerugian negara sebesar Rp 18,3 telah naik statusnya ke penuntutan sedangkan 1.223 kasus tidak bergerak statusnya dengan kerugian negara sebesar Rp 18,3 triliun. (Ayu-Abid)

 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan