Bank Mandiri: Persidangan Sarat Muatan Politis

Persidangan kasus korupsi di Bank Mandiri yang mulai digelar kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai sarat muatan politis. Dalam kasus ini tiga mantan Direksi Bank Mandiri, ECW Neloe (dirut), I Wayan Pugeg (direktur manajemen risiko), dan M Sholeh Tasripan (direktur corporate banking) dijadikan sebagai terdakwa.

''Penetapan status tersangka terhadap Pak Neloe dkk beberapa hari menjelang RUPS Mandiri dan penahanan mereka sehari setelah RUPS bisa mengindikasikan adanya muatan politis di balik kasus ini untuk pergantian direksi Bank Mandiri saat itu,'' ujar OC Kaligis, ketua tim penasihat hukum para terdakwa, kepada Media usai persidangan, kemarin.

Dalam persidangan, jaksa menyatakan para terdakwa selaku pemutus kredit telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melaksanakan ketentuan hukum pada saat menyetujui pemberian kredit pada PT Cipta Graha Nusantara (PT CGN), yang tertuang dalam analisa kredit bridging loan.

Menurut Kaligis, keputusan persetujuan kredit oleh ketiga terdakwa kepada PT CGN untuk membeli aset kredit PT Tahta Medan (TM) dan menjaminkannya kepada Bank Mandiri, telah sesuai dengan isi kontrak manajemen antara pemerintah Republik Indonesia dan Bank Mandiri tanggal 8 April 2000. Hal ini sesuai master plan untuk melaksanakan divestasi PT TM tanpa merugikan kerugian pada Bank Mandiri. ''Perbuatan para terdakwa dalam pemberian bridging loan dan kredit investasi kepada PT CGN adalah sesuai UU dan merupakan tindakan yang seharusnya dilakukan untuk melindungi PT Bank Mandiri,'' kata Kaligis. (Mhk/J-1)

Sumber: Media Indonesia, 11 Oktober 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan