Bank Indonesia;Kasus Indover Masuk Perdata

Perkara pidana terkait transfer Bank Indonesia ke sejumlah perusahaan di Indonesia melalui Bank Indover pada tahun 2000-2001 tidak tergolong dalam dobel kriminalitas. Perkara tersebut masuk dalam domain perdata di Belanda.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy di Jakarta, Rabu (25/2), menyampaikan, perkara Indover masuk ke dalam hukum perdata, berdasarkan sistem hukum di Belanda. ”Kita akan pelajari. Kita cari yang terbaik,” kata- nya.

Selasa lalu Menteri Kehakiman Belanda Ernst Hirsch Ballin bertemu dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji, Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin, dan para jaksa agung muda di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Mereka membicarakan berbagai hal, termasuk tentang perkara aliran dana Bank Indonesia ke sejumlah perusahaan di Indonesia melalui Bank Indover.

Perbedaan sistem
Seperti disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Jasman Panjaitan, Selasa, dalam pertemuan itu, diakui ada perbedaan sistem hukum antara Indonesia dan Belanda. Jaksa Agung, ujar Jasman, menyampaikan kepada Ernst Hirsch Ballin bahwa sebagian besar saksi dan keterangan ada di Indonesia.

Saat menyidik dugaan korupsi yang terjadi pada tahun 2000-2001 itu, kejaksaan menetapkan dua pimpinan Bank Indover sebagai tersangka. Mereka adalah pimpinan Bank Indover di Amsterdam, Sidharta SP Soerjadi, dan pemimpin perwakilan Bank Indover di Hongkong, Permadi Gandapradja.

Tidak tahu
Perihal dua tersangka itu, Marwan mengatakan, mereka masih tetap berstatus tersangka. ”Namun, saya tak tahu keberadaan mereka sekarang,” kata Marwan. (IDR)

Sumber: Kompas, 26 Februari 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan