Bank Indonesia Kucurkan Dana Sebanyak Tiga Kali

Anthoni Abidin mengaku tidak menerimanya.

Hasil penelusuran Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat menemukan adanya tiga aliran dana dari Bank Indonesia (BI), yang disalurkan ke anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004. Data yang diperoleh Tempo menunjukkan aliran pertama terjadi pada Juli 2003 dan diterima oleh anggota Dewan berinisial AZA dan H sebesar Rp 7,5 miliar. Aliran kedua terjadi pada akhir Juli 2003 diterima oleh anggota yang sama senilai Rp 7,5 miliar. Sedangkan aliran ketiga terjadi pada Desember 2003 senilai 13,5 miliar dengan penerima yang sama.

Sementara itu, aliran dana ke kelompok hukum senilai Rp 68,5 miliar dialirkan ke lima pihak. Dari jumlah itu, dana yang mengalir dari BI ke SDJ senilai Rp 25 miliar, IRP (Rp 13,5 miliar), PS (Rp 10 miliar), HB (Rp 10 miliar), dan HS (Rp 10 miliar).

Badan Kehormatan DPR hari ini rencananya akan kembali mengundang tiga pejabat BI. Ketiga pejabat itu adalah Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, bekas Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak, dan pengurus Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia Asnar Anshari. Mereka akan kembali dimintai keterangan seputar dugaan penggelontoran uang ke anggota Dewan saat pembahasan undang-undang mengenai BI. Pemanggilan kali ini akan difokuskan pada Asnar Anshari, kata Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Gayus Lumbuun di gedung MPR/DPR kemarin.

Anthoni Z. Abidin, mantan anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004, yang disebut-sebut menerima aliran dana itu, dengan tegas membantah adanya tiga aliran dana tersebut. Menurut dia, pada Juni dan Desember 2003, dirinya tak ada di Jakarta. Bulan itu saya berada di Inggris. Untuk urusan apa Anda tak perlu tahu, saya kan pengusaha, kata Wakil Gubernur Jambi itu. Kalau tidak percaya, Anda datang ke sini, nanti saya tunjukkan bukti dan paspornya.

Menurut dia, data yang dimiliki Badan Kehormatan DPR itu ngawur. Buktinya, pengakuan di KPK terkait dengan aliran itu kan dicabut. Tidak ada aliran itu, katanya, jadi BK jangan mengada-ada.

Badan Kehormatan pada Senin pekan lalu telah memanggil ketiga pejabat BI itu. Pemanggilan terkait dengan pengusutan kasus aliran dana BI ke anggota DPR senilai Rp 31,5 miliar.

Menurut anggota Badan Kehormatan, Imam Syuja dan Darus Agap, informasi yang diperoleh dari Rusli dan Oey pada pemeriksaan pertama belum jelas. Keduanya tidak memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diinginkan anggota Badan Kehormatan. Jawaban mereka berputar-putar, kata Darus.

Dalam keterangan sebelumnya di Badan Kehormatan, Rusli dan Oey-- menurut Ketua Badan Kehormatan Irsyad Sudiro--mengaku BI mengalirkan dana Rp 31,5 miliar untuk membiayai 22 kegiatan diseminasi (penyebaran informasi) program BLBI. Kegiatan itu dilakukan BI bersama anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004.

Ketua Panitia Anggaran Emir Moeis membantah tudingan dirinya menerima uang dari BI saat itu. Dia mengaku tidak mengetahui soal aliran dana itu. Saya juga sudah ke KPK memberi penjelasan meskipun tidak dipanggil, katanya.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution mengungkapkan soal aliran dana BI dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia melanggar karena pembukuannya ternyata tidak ada. Transfer dana ke YPPI itu tidak ada dalam pembukuan BI dan menguap pula dari buku YPPI, kata dia. fajar wh | kurniasih b | eko aw | agus s

Sumber: Koran Tempo, 23 Januari 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan