Bank Dunia Sambut Positif Dikabulkannya Kasasi Prudential [09/06/04]

Bank Dunia menyambut baik keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan PT Prudential Life Assurance. Keputusan MA tersebut juga dianggap sebuah sinyal positif bagi penegakan hukum di Indonesia.

Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia Andrew Steer mengatakan, keputusan MA itu sangat penting bagi sistem hukum di Indonesia. Mereka (MA) telah melakukan tindakan profesional dan menyelesaikan dengan cara yang profesional pula, kata Steer.Keputusan ini sangat berpengaruh pada komunitas bisnis, katanya setelah mengikuti seminar tentang infrastruktur di Jakarta kemarin.

Seperti diberitakan koran ini kemarin, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan perusahaan asuransi yang dimiliki Prudential Plc., lembaga keuangan asal Inggris. Putusan MA ditetapkan dalam sidang majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Marianna Sutadi dengan anggota Abdul Kadir Mappong dan Abdul Rahman Saleh. Dengan ketetapan ini, otomatis putusan Pengadilan Niaga Jakarta pada 23 April, yang memailitkan Prudential batal. Itu berarti gugatan pailit yang diajukan Lee Boon Siong, warga negara Malaysia dengan sendirinya gugur.

Lee menggugat pailit Prudential. Buntutnya, majelis hakim Pengadilan Niaga yang diketuai Putu Supadmi pada 23 April lalu mengabulkan gugatan tersebut. Dasar pertimbangannya, Prudential dinilai telah wanprestasi tidak membayarkan utangnya senilai Rp 1,43 miliar.

Putusan itu langsung mengundang kontroversi mengingat perusahaan asuransi asal Inggris itu bermodalkan lebih dari Rp 200 miliar. Selain itu, risk-based capital (rasio modal berdasarkan risiko)-nya mencapai 225 persen--jauh di atas ketentuan Departemen Keuangan yang hanya 100 persen.

Tak urung, Kedutaan Besar Inggris di Indonesia kabarnya langsung melancarkan protes keras. Tim Prudential Inggris dan Hong Kong pun diturunkan ke Jakarta untuk meminta kejelasan dari Departemen Keuangan.

Sorotan internasional juga datang dari sejumlah negara donor yang tergabung dalam Consultative Group on Indonesia (CGI) saat mengadakan pertemuan di Jakarta pekan lalu. Sebelumnya, dalam Konferensi Euromoney di London, 19-20 Mei, yang dihadiri sejumlah menteri bidang ekonomi Indonesia, persoalan itu pun dibahas secara khusus.

Pejabat Prudential Wike Widianingsih membenarkan bahwa Mahkamah Agung telah menerima kasasi yang diajukan Prudential. MA menerima kasasi Prudential, kata Wike seperti dilansir AFP. Namun dia menolak memerinci lebih jauh soal tersebut.

Sementara itu, Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Darmin Nasution mengatakan, dikabulkannya kasasi kasasi Prudential oleh Mahkamah Agung bisa menjadi yurisprudensi terhadap kasus-kasus pemailitan serupa. Keputusan pengadilan negeri yang mempailitkan perusahaan asuransi tidak tepat untuk kasus-kasus seperti Manulife dan Prudential, katanya setelah menghadiri rapat kerja dengan Panitia Anggaran DPR kemarin.

Pengabulan kasasi kasus pemailitan Prudential merupakan kasus kedua setelah pada 2002 MA juga mengabulkan kasasi PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia. PT Manulife ketika itu digugat pailit oleh PT Dharmala Sakti Sejahtera, salah satu pemegang sahamnya yang sudah dinyatakan bangkrut.

Menurut Darmin, dua kasus itu seharusnya menjadi rujukan bagi pengadilan niaga untuk tidak mempailitkan sebuah perusahaan asuransi yang kuat secara keuangan oleh gugatan yang tak menyangkut bangkrutnya perusahaan tersebut. Ini keputusan yang melegakan, katanya. d.a candraningrum/bagja hidayat

Sumber: Koran Tempo, 9 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan