Bank Century; Robert Akan Dijerat UU Pencucian Uang

Kejaksaan Agung RI akan menjerat mantan pemegang saham Bank Century, Robert Tantular, dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung RI Didiek Darmanto di Jakarta, Senin (25/1).

Saat ini Robert tengah mengajukan kasasi atas putusan penjara lima tahun hasil banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putusan itu diperoleh Robert setelah sebelumnya ia dipidana empat tahun penjara dalam putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

”Ya, memang seperti itu. (Robert) akan dituntut dengan UU (Tindak Pidana) Pencucian Uang,” kata Didiek.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy menyatakan bahwa Robert tidak bisa dijerat Kejagung dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasalnya, itu melanggar asas nebis in idem, atau tidak bolehnya seseorang diadili dua kali untuk perkara yang sama.

Didiek menambahkan, tuntutan kepada Robert Tantular itu akan disatukan dakwaannya dengan perkara buronan Hesyam Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi yang juga bakal didakwa atas kejahatan tindak pidana pencucian uang. Hesyam merupakan komisaris Bank Century dan Rafat adalah pemegang saham pengendali Bank Century.

Pada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tersebut, Robert Tantular dan kawan-kawan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Berkas Hesyam dan Rafat untuk tindak pidana pencucian uang saat ini masih berada di Mabes Polri.

Didiek mengatakan, saat ini tengah dilakukan koordinasi antara bagian Pidana Umum dan Mabes Polri untuk perkara tersebut. Pasalnya, selain akan dituntut Kejagung dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003, Hesyam dan Rafat akan pula dituntut Kejagung dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Hesyam dan Rafat akan diadili secara in absentia untuk tuntutan tindak pidana korupsi. Berkas Hesyam dan Rafat sudah dinyatakan lengkap (P-21) di tingkat penyidik dan dilimpahkan ke penuntutan tindak pidana korupsi tahap pertama pada 15 Januari.(INK)

Sumber: Kompas, 26 Januari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan