Bank Century; Presiden Ingatkan Polri dan Kejaksaan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan agar segera merespons rekomendasi DPR terkait penuntasan kasus Bank Century sesuai dengan kewenangan institusi masing-masing. Hal itu perlu dilakukan sejalan dengan proses pengungkapan skandal Bank Century di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Presiden Yudhoyono mengingatkan lembaga-lembaga penegak hukum itu ketika mengawali Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (12/5).
”Kita menunggu tuntasnya penyelidikan yang dilakukan oleh KPK, tetapi saya juga meminta apa yang dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan sekarang ini juga dituntaskan sesuai dengan kewenangan Saudara,” ujar Presiden pada sidang kabinet yang juga dihadiri Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri.
Pada kesempatan itu, Presiden juga menegaskan, KPK, sebagai organisasi yang independen dan obyektif, diharapkan tetap steril dan bebas dari tekanan politik.
Bersamaan dengan pengusutan kasus Century oleh KPK, Kepolisian Negara RI (Polri) dan Kejaksaan Agung diminta Presiden segera menangani unsur yang relevan dengan kewenangan masing-masing. Presiden juga meminta kepolisian dan kejaksaan mengintensifkan upaya bersama pengadilan untuk merampungkan kasus hukum kelompok Robert Tantular serta menarik kembali aset yang dilarikan ke luar negeri.
”Saya juga berharap kejahatan-kejahatan lain yang berkaitan dengan Bank Century, seperti L/C (letter of credit) bermasalah dan kejahatan-kejahatan sejenis itu, harus juga dituntaskan karena justru itulah yang terbukti sangat merugikan Bank Century, merusak rasa keadilan, dan menyebabkan keonaran di negeri ini,” kata Presiden Yudhoyono.
Akan panggil Kapolri
Tim Pengawas DPR untuk pelaksanaan rekomendasi kasus Bank Century akan memanggil Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri pada Rabu pekan depan. Kapolri akan dimintai keterangan terkait pengusutan dugaan kasus perbankan dan tindak pidana umum dalam pemberian dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun kepada Bank Century itu.
”Kami juga berencana menggunakan auditor independen untuk melacak aliran dana dan keberadaan aset-aset Bank Century,” kata Ketua Tim Pengawas Priyo Budi Santoso, Rabu di Jakarta. (NWO/DAY)
Sumber: Kompas, 14 Mei 2010