Bank Century; Masa Kerja Tim Pengawas DPR Minta Diperpanjang

Setelah dibentuk pada April lalu, hingga saat ini Tim Pengawas Dewan Perwakilan Rakyat untuk Penuntasan Kasus Bank Century belum dapat memastikan telah dilaksanakannya rekomendasi DPR untuk kasus tersebut. Untuk itu, tim berharap masa kerja mereka diperpanjang.

”Sesuai aturan tata tertib DPR, tim harus menyampaikan laporan di sidang paripurna DPR setelah bekerja selama dua kali masa sidang. Untuk itu, tim akan memberi laporan di sidang paripurna DPR, 17 Desember 2010,” kata Hendrawan Supratikno, anggota Tim Pengawas dari Fraksi PDI Perjuangan, Selasa (14/12) di Jakarta.

Secara garis besar, pada 3 Maret 2010, DPR memberikan tiga rekomendasi dalam kasus pemberian dan penggunaan dana talangan Rp 6,7 triliun untuk Bank Century. Ketiga rekomendasi itu adalah proses hukum terhadap siapa saja yang diduga terlibat dalam penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang pada kasus Bank Century, pencarian dan pengembalian aset Bank Century, serta pembaruan perundang-undangan untuk menghadapi krisis ekonomi.

Hendrawan mengakui, hingga saat ini proses hukum kasus Bank Century belum memuaskan. ”Jika sidang paripurna DPR setuju, kami berharap dapat diperpanjang hingga batas waktu yang diberikan untuk penelusuran aset, yaitu Desember 2012,” tutur Hendrawan.

Bambang Soesatyo, anggota Tim Pengawas dari Fraksi Partai Golkar menuturkan, jika perpanjangan kerja disetujui, agenda utama adalah meminta audit forensik untuk mengetahui aliran dana talangan Rp 6,7 triliun dari Bank Century.

Akbar Faizal, anggota Tim Pengawas dari Fraksi Partai Hanura berpendapat, kegagalan pengusutan kasus Bank Century sebenarnya sudah terlihat ketika DPR memutuskan menyerahkan penuntasan kasus itu kepada aparat penegak hukum. ”Hak menyatakan pendapat yang dulu pernah digagas ternyata tidak ada kelanjutannya,” katanya. (NWO)

Sumber: Kompas, 15 Desember 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan