Banding Nazaruddin Terhambat soal Berkas; Kasus Korupsi di KPU

Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) tingkat banding belum menyidangkan perkara banding Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nazaruddin Sjamsuddin. Sebab, majelis hakim belum mendapat berkas perkara kasus korupsi di KPU tersebut.

Hal itu diungkapkan salah satu hakim ad hoc tipikor tingkat banding Sudiro, kemarin. Perkara Pak Nazaruddin belum disidangkan. Saya bahkan belum menerima berkas perkaranya, katanya. Meski demikian, dia mengetahui bahwa PT (Pengadilan Tinggi) telah menerima pernyataan banding Nazaruddin sesaat setelah perkaranya diputus di pengadilan tipikor tingkat pertama pada 14 Desember 2005.

Di pengadilan tipikor tingkat banding, hakim ad hoc hanya tiga orang. Semuanya ada dalam satu majelis sesuai ketentuan undang-undang. Mereka adalah Sudiro, Abdurrahman Hasan, dan M. As

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan