Bambang Widjojanto: Modus Korupsi di Era Reformasi Lebih Canggih
Memasuki usia ke-18, era reformasi masih tetap berjumpa dengan musuh klasik bernama korupsi. Kendati gairah pemberantasan korupsi kian meningkat, namun korupsi masih terus bercokol dan sukar untuk disingkirkan.
Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto bertutur perihal persoalan korupsi dan penegakan hukum di era reformasi. Bagi BW, sapaan akrabnya, modus korupsi kini lebih canggih dibanding era orde baru. Kondisi ini juga diperparah dengan kehadiran oligark yang semakin liar dibanding era sebelumnya.
Berbicara panjang lebar di Jakarta, 20 Mei 2016, BW juga mengungkapkan kekhawatirannya soal isu-isu lain yang kini menjadi polemik di tengah masyarakat. Simak penuturannya kepada antikorupsi.org.
Bagaimana anda melihat korupsi di era orde baru?
Dahulu korupsinya terkonsolidasi. Artinya ada penguasa dari “atas” yang mengkonsolidasikan semua itu. Polanya juga bermain dari “atas”, kalau “atas” sepakat, ya selesai.
Sifatnya juga executive heavy, korupsi lebih condong dilakukan oleh para aktor eksekutif. Saat ini berbeda, justru lebih bersifat legislative heavy.
Hal apa lagi yang jadi perbedaan?
Ada hal-hal positif, seperti demam pemberantasan korupsi yang jauh lebih kuat ketimbang dahulu. Tapi kita juga tahu saat ini sebaran korupsi lebih merata. Pemainnya menyebar dan banyak sekali, kemudian melahirkan pusat-pusat kekuasaan baru.
Yang mengerikan, modus korupsi sekarang jauh lebih canggih. Modus baru ini sebenarnya respon atas keberhasilan KPK. Misalnya setelah melihat seringnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), mereka merasa harus meningkatkan kompetensinya.
Tambah lagi, kalau dulu oligarkinya jinak, sekarang oligarki liar. Dalam oligarki liar bentuk-bentuk kooptasinya lebih sistematik dan lebih kasar.
Dalam konteks penegakan hukum, bagaimana anda melihatnya?
Kualitas proses penegakan hukum tidak menunjukkan grafik yang baik. Contohnya, dari Mahkamah Konstitusi ada yang tertangkap, kualitas putusan juga dipertanyakan. Mahkamah Agung, ikut tertangkap juga. Dari Kejaksaan, afiliasi dengan partai politik. Kepolisian juga begitu, ada favoritisme di sana.
Melihat itu semua, saya tidak yakin ada independensi dalam penegakan hukum. Padahal itu adalah prasyarat utama. Saya mau bilang bahwa kecenderungannya tidak semakin membaik.
Bagaimana kaitannya dengan Oligark yang tadi anda singgung?
Oligark-oligark ini sekelompok orang yang bekerja untuk mengintervensi atau mengkooptasi sistem kekuasaan yang sah. Saya membaginya menjadi tiga kelompok, yaitu pemodal hitam, birokrat tidak amanah, dan politisi busuk. Mereka semua bersekutu.
Bedanya, dulu tiga kelompok itu hanya menjaga supaya kepentingan bisnisnya tidak terganggu. Sekarang mereka juga merebut peluang-peluang bisnis. Caranya dengan memperluas basis politik dan kekuasaannya, juga mengontrol sistem kekuasaan itu. Jadi mereka menggunakan basis politik yang dimiliki untuk memperluas basis kekuasaan dan pengendalian atas sumber daya publik.
Dikhawatirkan kalau penegak hukum tidak independen, maka mereka bersekutu dengan oligark. Kalau dulu penegak hukum tidak menjadi bagian dari oligark, sekarang mereka bisa jadi bagian dari kelompok oligark. Kerjasama diantara mereka itu yang mengerikan.
Dalam persoalan korupsi saat ini, apa yang bisa dilakukan?
Bangun infrastruktur pencegahan. Pertama, akuntabilitas penggunaan kewenangan jadi prasyarat. Kewenangan publik yang menyangkut penyelenggaran negara harus dibuat lebih akuntabel.
Kedua, aset dan kekayaan penyelenggara negara harus dikontrol. Caranya melalui revitalisasi LHKPN. Ini juga harus dibarengi dengan perampasan aset yang lebih efisien. Kalau ada pejabat publik yang kekayaannya tiba-tiba meningkat dan dia tidak bisa membuktikan asal-usulnya, hartanya harus segera dirampas.
Ketiga, melakukan kontrol dengan sistem single identity. Misalnya NPWP, nomor SIM, Paspor, dan lainnya semua bisa disatukan, jadi bisa lebih terkontrol. Keempat, membangun database barang milik negara. Kalau Pemerintah Daerah tidak tahu berapa jumlah kekayaannya, bagaimana dia bisa tahu kekayaannya dicuri? Itu sebabnya harus dibangun.
Ada juga hal-hal lain seperti membangun sistem integritas nasional di Kementerian dan BUMN, jadi zona-zona integritasnya dibangun.
Selain itu dalam konteks penindakan, kita harus membangun prioritas kasus dengan sektor-sektor tertentu. Misalnya pajak, sumber daya alam, ketahanan pangan, dan infrastruktur. Kita tidak bisa melawan semuanya. Tidak kalah penting yaitu memiskinkan koruptor. Koruptor harus tahu kalau dia melakukan korupsi, kerugiannya akan lebih besar dari keuntungannya.
Bicara tentang pajak, bagaimana pandangan anda soal Tax Amnesty?
Tax Amnesty bisa menyebabkan diskriminasi. Orang yang selama ini tidak membayar pajak mendapat pengampunan, tapi orang kecil yang membayar pajak malah tidak mendapat keringanan.
Selain itu pertanyaannya, apa betul kalau orang dikasih Tax Amnesty maka akan ada uang cukup besar yang masuk ke Indonesia? Dengan model devisa bebas, siapa yang menjamin bahwa uang-uang yang balik itu tidak keluar lagi. Apalagi infrastruktur pencegahan kita belum ada.
Itu juga bisa membangun sistem impunitas. Oh kalau melakukan kesalahan bisa kok diampuni. Yang dicurigai adalah jangan-jangan impunitas itu strategi pencucian uang. Uang hasil colongan jadi legal semua. Jadi Tax Amnesty bisa jadi kebijakan yang koruptif, karena berpotensi melegalisasi pencucian uang.
Ada peran Oligark?
Jelas ada. Tadi kan saya membaginya jadi tiga kelompok. Sekarang pertanyaannya, siapa yang punya uang? Konglomerat hitam. Siapa yang mengusulkan Tax Amnesty? Birokrat tidak amanah. Lalu siapa yang menyetujui proposal Tax Amnesty? Politisi busuk.
Kalau mau disimpulkan, tidak tertutup kemungkinan Tax Amnesty ini bagian dari strategi Oligark untuk melegalisasi uang-uang haram.
Bagaimana anda melihat kebijakan pembangunan saat ini, seperti Reklamasi Teluk Jakarta misalnya?
Kebijakan pembangunan kita kan ingin melindungi kemaslahatan publik dan mewujudkan kesejahteraan. Dalam hal reklamasi, kita lihat apakah kebijakan pembangunan seperti itu mensejahterakan atau tidak. Kalau itu menggusur banyak orang dan menyebabkan kualitas kehidupannya semakin miskin, itu kira-kira bagaimana?
Kalau dilacak lagi, reklamasi itu siapa yang diuntungkan? Reklamasi sejauh mana mengakomodasi kepentingan masyarakat yang dimarjinalisasi? Orientasi pembangunannya itu tidak untuk kepentingan rakyat banyak.
Lalu soal kebijakan penggusuran. Ini masih asumsi ya. Kalau benar dana CSR dipakai untuk membiayai penggusuran, itu sudah koruptif. Belum disebut dengan delik tindak pidana korupsi, tapi tindakan itu sudah koruptif.
Bagaimana masyarakat sipil bisa berperan di era reformasi?
Masyarakat sipil harus meningkatkan profesionalitasnya, integritasnya, supaya mereka bisa punya kemampuan dan akses untuk mempersoalkan kebijakan-kebijakan yang diskriminatif atau yang tidak ditujukan pada kepentingan publik.
Masyarakat sipil yang cerdas bisa menjadi watchdog, dia juga bisa mengajukan alternatif-alternatif kebijakan. Di manapun kekuasaan harus dikontrol. Kontrol terhadap kekuasaan baru bisa dilakukan jika masyarakat sipilnya kuat dan terorganisir.
(Egi)