Bambang Sutrisno Diburu ke Singapura; Koruptor BLBI yang Dihukum Seumur Hidup

Kejaksaan terus memburu terpidana kasus korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Bambang Sutrisno yang kabur ke luar negeri. Bos Bank Surya itu dijatuhi hukuman seumur hidup yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Kasus Bambang sudah final. Berbagai upaya terus kami lakukan untuk menangkap dan mengembalikan dia ke Indonesia, kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Salman Maryadi kemarin.

Menurut Salman, Bambang sudah mengembalikan kerugian negara Rp 1,5 triliun. Uang itu sudah dikembalikan melalui BPPN. Komisaris perusahaan Sudwikatmono yang punya jiwa besar menyerahkan apa yang merupakan kerugian negara itu, paparnya.

Salman mengaku sudah mengonfirmasi BPPN untuk memastikan pengembalian uang negara tersebut. Pihak BPPN membenarkan hal tersebut. Itu sifatnya betul-betul koperatif dan dibenarkan secara hukum, jelasnya.

Meski kerugian negara sudah diganti, Salman menegaskan, proses hukum terhadap Bambang tetap berjalan. Bambang harus menjalani hukuman penjara sesuai dengan putusan pengadilan. Sampai saat ini keberadaan Bambang tidak diketahui. Sejak dinyatakan tersangka, dia menghilang. Kita tetap memburu dia, tegasnya.

Dalam kasus korupsi BLBI Bank Surya, Bambang dan Adrian Kiki Ariawan dihukum seumur hidup. Tapi, kedua terpidana itu berada di Singapura saat hakim mengetukkan palu vonisnya. David Nusa Wijaya yang terlibat kasus BLBI Bank Servitia juga telah divonis 1 tahun penjara secara in absensia oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Seperti Bambang dan Adrian, David juga kabur entah ke mana.

Hendra Rahardja, terpidana kasus BLBI Bank Harapan Sentosa, juga dihukum seumur hidup. Dia meninggal di tempat pelariannya di Australia sebelum sempat ditangkap petugas kejaksaan. Sementara itu, rekannya, Eko Adi Putranto dan Sherly Konjogian, dihukum 20 tahun. Mereka berdua juga melarikan diri ke luar negeri.

Terpidana Hendra merugikan negara Rp 1,8 triliun, Ricardo Gelael Rp 5,2 miliar dan baru tereksekusi Rp 500 juta, Beddu Amang sebesar Rp 5 miliar, David Nusawijaya Rp 1,29 triliun, dan Sudjiono Timan sebesar Rp 369,4 miliar. Untuk mengembalikan uang negara yang dimakan para koruptor itu, kejaksaan bakal mengajukan gugatan perdata terhadap mereka. (dek)

Sumber: Jawa Pos, 16 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan