Bahrain Optimis Tuntutan Novel Baswedan Dikabulkan

Keputusan sidang praperadilan Novel Baswedan akan dikeluarkan besok, Selasa, (9/6/2015) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) oleh hakim tunggal Suhairi. Salah satu kuasa hukum Novel Baswedan, Bahrain mengatakan optimis bahwa gugatan kliennya akan dikabulkan oleh hakim Suhairi.

"Optimis. Mudah-mudahan hakim tidak ada intervensi dari kekuasaan," kata Bahrain saat dihubungi antikorupsi.org, Senin (8/9/2015).

Rasa optimis ini didasari oleh bukti yang diajukan oleh Novel terkait dengan surat penangkapan yang tidak menjelaskan alasan penangkapan sesuai dengan Pasal 18 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang semestinya menjelaskan uraian singkat alasan penangkapan.

Namun demikian tim hukum Novel curiga akan adanya indikasi kecurangan yang dilakukan hakim Setidaknya itu dapat dilihat selama siding berlangsung dimana hakim terlihat lebih aktif daripada kuasa termohon, sementara kuasa termohon hanya mengikuti apa yang disarankan hakim. "kuasa termohon 'ikut-ikut' saja tanpa mau membantah. Hakim seolah menggiring pertanyaan yang diajukan kepada saksi termohon. Mudah-mudahan saya salah menilai," tegasnya.

Sebelumnya, Novel Baswedan mengajukan praperadilan di PN Jaksel pada 4 Mei 2015. Dalam permohonan tersebut Novel mencantumkan sejumlah tuntutan di antaranya permintaan pelaksanaan audit kinerja penyidik dalam penanganan kasus dirinya, permintaan agar Polri meminta maaf kepada dirinya dan keluarganya melalui pemasangan baliho sebesar 3x6 meter selama tujuh hari berturut-turut dan permintaan ganti rugi sebesar Rp 1 atas penangkapan dan penahanan terhadap dirinya.

Novel ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet hingga tewas pada 2004, saat itu Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Bengkulu. Penetapan tersangka Novel dilakukan pada 2012 ketika dia menjadi penyidik utama kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Djoko Susilo.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan