Bahasyim Tak Bisa Tunjukkan Bukti Usaha

Terdakwa korupsi dan pencucian uang, Bahasyim Assifie, mengaku bahwa kekayaannya senilai lebih dari Rp 61 miliar merupakan akumulasi keuntungan dari berbagai usahanya sejak 1972. Namun, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak ini tidak bisa menunjukkan dokumen atau bukti resmi semua usaha yang pernah dilakoninya tersebut.

Demikian terungkap dalam sidang pemeriksaan terdakwa Bahasyim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/12), dengan majelis hakim diketuai Didik Setyo Handono. Jaksa penuntut umum mendakwa Bahasyim melakukan korupsi karena diduga menerima uang dari wajib pajak senilai Rp 1 miliar.

Selain itu, Bahasyim juga didakwa melakukan pencucian uang karena dananya senilai Rp 61 miliar dipecah-pecah dalam sejumlah rekening atas nama istri dan anak-anaknya serta dananya diputar-putar dengan volume transaksi mencapai Rp 932,28 miliar.

Ditanya hakim soal asal-usul uangnya itu, Bahasyim mengatakan, uang itu berasal dari akumulasi keuntungan berbagai usahanya sejak 1972, seperti jual beli tanah, jual beli mobil, toko material, studio foto, dan penyertaan modal pada sejumlah perusahaan.

Saat dokumen atau bukti resmi mengenai usaha-usahanya itu diminta, Bahasyim mengatakan, sebagian usaha tersebut telah tutup sejak lama sehingga dokumennya tak ada lagi. Hanya, pada persidangan kemarin, Bahasyim sempat memperlihatkan dokumen bukti investasi pada perusahaan di China dan Filipina.

Namun, jaksa penuntut umum Fachrizal meragukan dokumen- dokumen yang ditunjukkan Bahasyim itu. Alasannya, dokumen itu baru muncul dalam persidangan kemarin. Padahal, kata Fachrizal, dokumen tersebut seharusnya bisa diperlihatkan Bahasyim saat penyidikan di kepolisian.

Dalam persidangan kemarin juga terungkap, kekayaan yang dilaporkan Bahasyim sebagai pejabat negara ke KPK hanya sebesar Rp 10,12 miliar. Padahal, menurut jaksa, selain dana sebesar Rp 61 miliar dan 681.000 dollar AS, Bahasyim juga memiliki sejumlah rumah di beberapa kawasan.

Terkait hal tersebut, Bahasyim mengatakan, seluruh kekayaannya memang belum dilaporkan karena dirinya masih dalam proses memisahkan harta yang merupakan miliknya serta harta milik saudara dan anak-anaknya.

Selanjutnya, majelis hakim meminta jaksa penuntut umum membacakan tuntutan pada Senin (3/1). Menurut Fachrizal, Bahasyim sulit mengelak dari dakwaan korupsi mengingat buktinya jelas, yakni transfer uang dari wajib pajak Kartini Mulyadi senilai Rp 1 miliar. (FAJ)
Sumber: Kompas, 28 Desember 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan