Bagir Tolak Panggilan KPK; Pimpinan MA Sibuk Rapatkan Upaya Cegah Mafia Peradilan
Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menolak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Alasannya, Ketua MA baru bersedia memberikan keterangan jika sudah tahu keterangan apa yang diperlukan KPK.
Keterangan soal ketidakhadiran Bagir ini merupakan keterangan resmi pimpinan MA seusai rapat, Senin (14/11). Dalam penjelasan itu hadir Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Mariana Sutadi, Wakil Ketua Non-yudisial Syamsuhadi Irsjad, Ketua Muda Niaga Abdul Kadir Mappong, Ketua Muda Pembinaan Akhmad Kamil, Ketua Muda Pidana Iskandar Kamil, dan Ketua Muda Perdata Harifin A Tumpa.
Ketua MA bersedia memberikan keterangan tentu setelah mengetahui apa yang diperlukan KPK sehingga memudahkan Ketua MA membantu menuntaskan masalah. Ini tak berarti Bagir tak bersedia memberikan keterangan. Namun, logis kan kalau orang ingin tahu keterangan apa yang dapat diberikan kepada KPK, ujar Mariana.
Sikap Bagir itu dikritik anggota Komisi Yudisial, Irawadi Joenoes, sebagai sikap resisten MA terhadap upaya pembersihan peradilan. Itu tak cocok dengan ungkapan, MA akan menggunakan momentum ini untuk pembersihan. Lagi pula orang yang dipanggil kan tak identik dengan jadi tersangka kan. Alasan Bagir sangat lucu. Dia dapat tak hadir jika alasannya sakit dengan surat keterangan dokter, ujarnya.
Direktur Eksekutif LBH Jakarta Uli Parulian Sihombing menyatakan, ketidakhadiran Bagir merupakan lonceng kematian dunia peradilan Indonesia. Selaku pimpinan tertinggi peradilan, Bagir tidak bisa menjadi contoh baik. Selaku warganegara seharusnya Bagir patuh pada hukum. Alasan ingin tahu materi pemeriksaan dulu merupakan alasan tak logis dan mengada-ada. Kalau Ketua MA tidak bisa memberi contoh patuh pada hukum, bagaimana hakim-hakim lain mau patuh, ujar Uli.
Sesuai dengan Kitab Undang- undang Hukum Acara Pidana, orang yang dipanggil penyidik wajib datang. Penyidik bahkan bisa meminta petugas membawa orang yang dipanggil.
Bagir Manan sendiri kemarin sibuk dengan sedikitnya tiga kali rapat. Rapat pertama digelar pada pukul 09.00-10.00, dihadiri para wakil ketua MA, para ketua muda MA, dan Hakim Agung Usman Karim. Sumber Kompas menyebut, rapat antara lain membahas berita di majalah Trust edisi 14-20 November 2005. Di halaman 70-71, majalah Trust mengungkapkan, Usman Karim saat diperiksa KPK menyatakan bahwa Bagir telah menerima dana Rp 1 miliar dari Parman Suparman. Namun, dalam rapat itu Usman Karim membantah mengungkap pemberian uang saat diperiksa KPK.
Rapat kedua digelar pada pukul 11.30 hingga 13.30, dihadiri para wakil ketua MA, ketua muda MA, dan direktur. Menurut Ketua Muda Perdata MA Harifin A Tumpa, rapat antara lain membicarakan upaya mengeliminasi perdagangan perkara, perbaikan sistem informasi MA, serta usaha mempercepat penanganan perkara tunggakan. Rapat ketiga pukul 14.30 hingga 15.00 di ruangan Bagir Manan dihadiri para wakil ketua MA dan Ketua Muda MA.
Sementara itu, kemarin penyidik KPK Adi Deriyan Jayamarta mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adi mengambil surat izin penggeledahan dari Ketua PN Jakarta Pusat I Made Karna.
Ia membenarkan telah menandatangani surat izin penggeledahan buat KPK. Saat ditanya apa benar ia memberi izin lisan kepada KPK pada 27 Oktober 2005 saat KPK menggeledah Kantor MA, wajah I Made Karna terlihat kaget. Sambil terburu-buru menuju mobilnya, ia menjawab, Oh yang itu, iya sudah, sudah. (VIN/ANA)
Sumber: Kompas, 16 November 2005