Bagir Tidak Akan Penuhi Panggilan Komisi Yudisial

Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan memastikan tidak akan memenuhi panggilan Komisi Yudisial pada 22 Desember.

Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan memastikan tidak akan memenuhi panggilan Komisi Yudisial pada 22 Desember. Waktu itu, saya tidak datang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Jadi, supaya adil, harus sama, ujar Bagir di kantornya kemarin.

Pada Kamis (15/12), Komisi Yudisial mengirimkan surat panggilan kepada Bagir. Komisi berencana meminta keterangan Bagir terkait dengan kasus dugaan penyuapan lima pegawai Mahkamah Agung dalam pengurusan perkara kasasi pengusaha Probosutedjo.

Menurut Bagir, sikapnya itu dilandasi prinsip dalam hukum untuk tidak membeda-bedakan perlakuan. Harus ada equal treatment (perlakuan yang sama), kata Bagir.

Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas mengatakan masih akan bermusyawarah dengan keenam anggota Komisi Yudisial lainnya terkait dengan sikap Bagir itu. Busyro menegaskan, secara normatif Komisi Yudisial bisa memanggil kembali Bagir. Tapi, kata dia, bukan pemanggilan paksa. Panggilan dari Komisi sifatnya bukan proyustisia (penyelidikan), ujarnya.

Busyro mengatakan, Komisi tidak akan mendatangi Mahkamah Agung untuk meminta keterangan Bagir, seperti yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Busyro menilai seharusnya Mahkamah Agung berani menunjukkan komitmennya dengan memenuhi panggilan demi mewujudkan good governance. Hindari ego sektoral, ujarnya.

Terkait dengan kasus dugaan suap pegawai Mahkamah Agung tersebut, Komisi Yudisial rencananya pada hari ini akan memeriksa Hakim Agung Usman Karim dan Hakim Agung Parman Suparman besok. thoso priharnowo

Sumber: Koran Tempo, 20 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan