Bagir: Soal Hakim Agung Ditentukan Undang-undang
Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengatakan, ketentuan mengangkat dan memberhentikan hakim agung diatur dalam Undang-Undang Mahkamah Agung. Hal ini diungkapkan Bagir saat dimintai tanggapan tentang rencana Komisi Yudisial menyeleksi ulang para hakim agung. Kita kembali kepada ketentuan undang-undang, ujarnya seusai peringatan hari Tritura kemarin bersama Presiden di Jakarta.
Komisi Yudisial pada Rabu (4/1) bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membicarakan rencana seleksi ulang para hakim agung, yang semuanya berjumlah 49 orang. Menurut Komisi, merebaknya kasus suap merupakan representasi lemahnya manajemen peradilan. Untuk realisasi itu, akan dibuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).
Perihal perpu, Bagir mengatakan, hal itu kewenangan presiden. Menurut dia, ketentuan seleksi ulang hakim agung ada pada undang-undang tentang hakim agung. Tinggal baca di undang-undang, kapan mereka berhenti, pensiun, dan lain-lain, ujarnya.
Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas menilai perpu mendesak dikeluarkan. Hal ini, kata dia, sebagai payung hukum pelaksanaan rencana itu. Ia menjelaskan, seleksi ulang akan dilakukan transparan dan akuntabel. Melibatkan ahli, mantan praktisi, dan pengamat yang independen, ujarnya. Jika telah selesai, konsepnya akan disampaikan kepada presiden dan diproses ke DPR.
Advokat senior Adnan Buyung Nasution mendukung usul Komisi Yudisial menyeleksi ulang hakim agung. Kalau bisa, semua hakim dari pengadilan negeri sampai Mahkamah Agung. Juga polisi dan jaksa, ujarnya di Jakarta kemarin. Adnan menyarankan agar Komisi Yudisial meminta saran kepada Mahkamah Konstitusi tentang mekanisme seleksi ulang itu. SUNARIAH | WAHYU D | ANDRI S
Sumber: Koran Tempo, 6 Januari 2006