Bagir Manan Sebut Jabatan Hendarman Ilegal

Sidang Uji Materi UU Kejaksaan

Jaksa Agung Hendarman Supandji semakin terpojok. Semua saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang uji materi pasal 22 ayat 1 huruf d UU No 16/2004 tentang Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (12/8) kompak menyebut jabatan Hendarman ilegal.

Para saksi ahli itu adalah mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan, mantan hakim konstitusi Laica Marzuki, praktisi hukum Andi Asrun, dan pakar hukum Margarito Kamis. Mereka adalah saksi ahli yang diajukan oleh pemohon uji materi, yakni tersangka kasus biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang juga mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra.

Laica mengatakan, jaksa agung adalah pejabat setingkat menteri yang diangkat berdasar keppres. Karena itu, dia merupakan anggota yang ikut lengser ketika periode kerja kabinet berakhir. "Ketika lonceng kematian kabinet berdentang, turut pula jaksa agung (lengser, Red)," ungkap dia.

Pemberhentian tersebut, papar Laica, harus melalui keppres. Sebab, jaksa agung diangkat dengan keppres. Kejaksaan yang diwakili Direktur Tata Usaha Negara (TUN) Fachmi sebelumnya mempertanyakan alasan pemberhentian harus melalui keppres itu. "Masak yang mengangkat keppres, yang memberhentikan bupati?" ujar Laica diiringi senyum kecil sejumlah hadirin dalam sidang.

Hal serupa diungkapkan oleh Bagir Manan. Menurut dia, jaksa agung tidak independen. Sebab, jaksa agung berada di bawah presiden. Jaksa agung juga tidak bisa melaksanakan kekuasaan kehakiman secara mandiri. Sebab, dia tidak bisa menggelar peradilan. Dia hanya bisa melaksanakan tugas penuntutan. Dia lebih sepakat apabila jaksa agung adalah jabatan administratif negara.

Lagi pula, menurut dia, posisi jaksa agung tidak jelas. Apakah jaksa independen yang sesuai dengan UU No 16/2004, yakni harus pensiun pada usia 62 tahun, atau anggota kabinet yang jabatannya diganti lima tahun sekali sesuai dengan masa kerja menteri.

Yusril menambahkan, dalam keppres pemberhentian anggota Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I, nama Hendarman tidak dimasukkan dalam daftar menteri dan pejabat setingkat menteri yang lengser. Namun, dalam sambutan saat menyampaikan keppres pemberhentian, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan bahwa tiga pejabat negara tidak diganti. Yakni, panglima TNI, Kapolri, dan jaksa agung.

SBY, terang Yusril, mengatakan bahwa tiga pejabat itu akan diganti kemudian, sesuai dengan ketentuan undang-undang. Yusril bisa memahami apabila Kapolri dan panglima TNI tak disertakan dalam keppres pemberhentian tersebut. Sebab, penggantian dua posisi itu harus disetujui DPR.

Setelah membacakan keppres tersebut, imbuh Yusril, SBY mendatangi Hendarman dan menepuk-nepuk bahunya sambil berkata, "Pak Hendarman masih jaksa agung," kata Yusril menirukan ucapan SBY kala itu. "Bisakah seseorang diangkat sebagai jaksa agung atau terus jadi jaksa agung dengan pidato sambutan? Bisakah dengan tepuk-tepuk bahu, lantas orang itu jadi jaksa agung? Dalam kaitan dengan tata negara, bagaimana itu dijelaskan?" ucap Yusril, melancarkan pertanyaannya kepada pemerintah.

Pada akhir sidang, Yusril akan menghadirkan saksi ahli lagi. Begitu pula pemerintah. Mereka juga mengajukan saksi ahli dalam sidang berikutnya. "Belum kami putuskan siapa saja saksi ahlinya. Kami akan membicarakannya," kata Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM Ahmad Ramli yang mewakili pemerintah.

Secara terpisah, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak ada batas usia untuk jabatan jaksa agung. Sebab, jabatan tersebut tidak termasuk dalam kategori pegawai negeri sipil (PNS). Batas usia itu juga tidak diatur dalam UU Kejaksaan. "Tidak ada di undang-undang, tidak ada batas umur. Dia bukan pegawai negeri," papar Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap di kantornya. (aga/fal/c11/agm)
Sumber: jawa Pos, 13 Agustus 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan