Bagir Manan Perpanjang Usia Pensiun Dirinya; Disebutkan, Tunggakan Perkara di MA Masih Banyak

Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengakui telah memperpanjang usia pensiun dirinya bersama sembilan hakim agung. Bagir yang seharusnya pensiun pada 6 Oktober 2006 diperpanjang dua tahun oleh Rapat Pleno MA yang dipimpin Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Mariana Sutadi.

Kepada pers di Gedung Mahkamah Agung (MA), Kamis (19/1), Bagir mengatakan, perpanjangan usia pensiun itu dilakukan karena dua alasan, yaitu karena hakim agung bisa dikatakan cakap dan masih dibutuhkan untuk memeriksa perkara di MA yang jumlahnya banyak.

Ketua MA Bagir Manan memperpanjang usia pensiun sembilan hakim agung pada 20 Juni 2005. Kemudian, pada 18 Juli 2005 rapat pleno hakim agung yang dipimpin Mariana Sutadi memperpanjang usia pensiun Ketua MA Bagir Manan.

Untuk perpanjangan masa pensiun dirinya, Bagir Manan mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor
KMA/127A/SK/VII/2005 tentang Perpanjangan Usia Pensiun sebagai Hakim Agung. Surat perpanjangan usia pensiun Bagir Manan itu ditandatangani sendiri oleh Bagir pada 18 Juli 2005.

Di dalam surat itu ada beberapa pertimbangan yang dikemukakan, yaitu tunggakan perkara di MA yang masih cukup banyak, sementara untuk menambah hakim agung dalam waktu dekat tidak memungkinkan.

MA masih memerlukan hakim agung yang memiliki keahlian khusus di bidang hukum tata negara dalam menyelesaikan perkara khusus di bidang tata usaha negara.

Pertimbangan lain, berdasarkan keterangan dokter, sebagai hakim agung, Bagir Manan masih cukup sehat jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas-tugasnya.

Masih di dalam surat tersebut, hasil rapat pleno tanggal 14 Juli 2005 yang dipimpin Wakil Ketua MA Bidang Yudisial telah menyetujui dan menetapkan, sebagai hakim agung, Bagir Manan memenuhi syarat sebagaimana ditentukan Pasal 11 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2004.

Namun, UU itu tidak mengatur mekanisme perpanjangan usia pensiun hakim agung. Karena itu, hal tersebut dipandang cukup ditetapkan dengan Keputusan Ketua MA.

Berdasarkan surat Wakil Sekretaris Kabinet RI Nomor R.06/Waseskab/05/04 tanggal 21 Mei 2004, untuk perpanjangan masa jabatan hakim agung pada MA sepenuhnya bergantung pada penilaian MA.

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Teten Masduki mengakui, UU No 5/2004 membolehkan hakim agung diperpanjang pensiunnya dua tahun, menjadi 67 tahun, jika ada prestasi luar biasa dan kondisi kesehatan yang baik.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan