Bagir Manan Dicoba Disuap

Korupsi tak hanya dilakukan hakim.

Pegawai Mahkamah Agung yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, Sudi Ahmad, mengaku menerima uang suap Rp 1,3 miliar dari Harini Wiyoso, kuasa hukum Probosutejo dalam kasus dana reboisasi. Uang itu ditujukan untuk Pak Ketua, kata staf Korpri MA Sudi Ahmad setelah diperiksa di kantor KPK, Jakarta, kemarin.

Ketika ditanya apakah yang dimaksud Ketua MA Bagir Manan, Sudi menjawab, Ya. Bagir bersama Usman Karim dan Parman Suparman adalah hakim yang menangani perkara kasasi Probosutejo. Dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 100,9 miliar ini, Usman dan Parman sudah memberikan pendapat. Adapun Bagir belum berpendapat.

Menurut Sudi, uang dari Harini merupakan uang yang diminta oleh Malam Pagi Sinoaji, Kepala Bagian Kepegawaian MA. Sinoaji mengaku bahwa uang itu untuk mengurus perkara Probosutejo. Dia juga mengatakan, uang tersebut ditujukan untuk Ketua MA Bagir Manan.

Namun, dia menegaskan bahwa Bagir Manan tidak menerima uang tersebut. Belum terima karena uangnya masih utuh, katanya. Uang suap itu akhirnya dia berikan kepada Sriyadi, staf bagian perdata MA. Sino berpesan kepada Sriyadi agar perkara Probosutejo diurus.

Sinoaji membantah bahwa dirinya yang pertama kali meminta uang dari Harini, mantan hakim tinggi yang berprofesi sebagai pengacara. Yang pertama minta adalah Pono Waluyo, katanya. Pono merupakan staf bagian perjalanan MA.

Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Mariana Sutadi mengatakan, pihaknya tidak akan mengintervensi proses di KPK. Mahkamah Agung, kata dia, tidak akan mengirim tim untuk membantu penyelidikan atau meminta penjelasan lebih detail kepada KPK. MA bukan lembaga penyelidik dan penyidikan, mohon dimengerti, katanya.

Penangkapan lima pegawai MA, kata Mariana, telah membuka mata publik bahwa korupsi tidak hanya terjadi pada hakim. Ternyata ada pegawai yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan perkara, ujarnya. Kasus ini diharapkan membuka mata MA tentang modus operandi perdagangan perkara.

Lima pegawai MA yang ditangkap KPK pada 30 September lalu antara lain Malam Pagi Sinoaji (kepala bagian kepegawaian), Suhartoyo (Wakil Sekretaris korpri), Sriyadi (staf bagian perdata), Sudi Ahmad (Staf Korpri), dan Pono Waluyo (staf bagian perjalanan). Adapun Harini Wiyoso adalah mantan hakim tinggi di Yogyakarta dan kini berprofesi sebagai pengacara. EDY CAN | THOSO P

Sumber: Koran Tempo, 4 Oktober 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan