Bagi Uang ke Pejabat, Bupati Dompu Diadili
Bupati Dompu Abubakar Ahmad mulai diadili di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (26/9).
Selain dinilai telah melakukan korupsi dalam penggunaan dana belanja tak tersangka Rp 3,542 miliar, Abubakar juga membagi- bagikan uang itu kepada pejabat Departemen Keuangan, pejabat Ditjen Bangda Departemen Dalam Negeri, dan Tahar Umar sebesar Rp 455 juta.
Pembacaan dakwaan ini dilakukan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum, yaitu Yessi Esmiralda, Sarjono Turin, dan Dwi Aries Sudarto, dalam Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi.
Kuasa hukum Abubakar, Syafruddin Ismail, menyatakan akan mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya.
Abubakar didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan membagi-bagikan dana belanja tak tersangka Rp 3,542 miliar, dengan rincian dana tahun anggaran 2003 Rp 2,502 miliar, dana tahun anggaran 2004 Rp 600,946 juta, dan dana tahun anggaran 2005 Rp 438,895 juta. Abubakar diancam pidana Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Abubakar juga dinilai telah menggunakan dana belanja tak tersangka untuk menaikkan dana alokasi umum dan dana alokasi khusus. Abubakar memerintahkan Kepala Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Dompu Saiful Buchori untuk mengambil dana belanja tak tersangka dari Ridwan SSos.
Selanjutnya, uang tersebut diminta oleh Abubakar untuk ditransfer kepada Tahar Umar melalui transfer di Bank BNI Cabang Dompu dengan rincian 9 Juni 2003 Rp 100 juta, 29 Agustus 2003 Rp 50 juta, 17 November 2003 Rp 105 juta, dan 29 Desember 2003 Rp 200 juta.
Abubakar pada akhir Desember 2004 di lokasi halaman Bank Indonesia telah menyerahkan uang Rp 25 juta kepada Kepala Subdirektorat Dana Pinjaman dan Hibah Luar Negeri I Direktorat Dana Luar Negeri Direktorat Jenderal Anggaran Hermani Noor sebagai ucapan terima kasih. Alasannya, Hermani Noor dinilai telah membantu Kabupaten Dompu mendapatkan dana Dompu Integrated Rural Development Project tahun 2004. (VIN)
Sumber: Kompas, 27 September 2006