Badan Kehormatan DPR Tegur Tiga Anggota; Tiga Lainnya Masih Ditelusuri

Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat belum berhasil mengungkap seluruh anggota Dewan yang terlibat percaloan anggaran kendati kasus ini sudah berjalan hampir empat bulan. Meski demikian, rapat Badan Kehormatan sudah sepakat untuk menegur tiga anggota yang terlibat.

Surat Keputusan Rapat Badan Kehormatan (BK) itu telah disampaikan kepada pimpinan DPR untuk selanjutnya disampaikan kepada anggota bersangkutan. BK juga mengirimkan surat kepada pimpinan fraksi terkait. Surat sudah disampaikan kepada pimpinan DPR hari Senin lalu, kata Ketua BK DPR Slamet Effendy Yusuf ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jakarta, Rabu (14/12).

Ditanya perihal nama ketiga anggota Dewan yang ditegur itu, Slamet tidak menyebutkan. Dia hanya menjelaskan satu orang mendapat teguran tertulis dan dua lainnya akan ditegur secara lisan dalam sidang BK. Dari tiga nama tersebut, dua di antaranya juga direkomendasikan oleh BK untuk tidak lagi ditempatkan sebagai anggota panitia anggaran DPR 2004-2009 oleh fraksi.

Wakil Ketua BK Gayus Lumbuun yang dihubungi terpisah membenarkan adanya keputusan tersebut, tetapi dia juga keberatan menyebutkan nama-nama anggota Dewan yang akan ditegur itu. Alasannya, BK menyepakati keputusan itu bersifat rahasia.

Gayus kemudian menjelaskan bahwa di luar tiga nama yang sudah diputuskan BK itu masih ada tiga nama anggota Dewan lagi yang akan terus ditelusuri dalam kasus percaloan tersebut. BK masih terus mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat.

Dugaan saya, bisa jauh lebih berat kalau terus dikembangkan, ucap Gayus.

Tiga Inisial
Berdasarkan informasi yang dapat dipercaya, tiga anggota Dewan yang ditegur itu berinisial Mu, TD, dan AF. Ketiganya memang pernah dipanggil BK. Dua berasal dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan satu dari Fraksi Partai Amanat Nasional. Dua terkait kasus anggaran bencana alam, satu terkait anggaran di Kementerian Pemuda dan Olah Raga.

Mu ketika dikonfirmasi Kompas melalui telepon mengaku belum menerima surat teguran tertulis. Dia sendiri sedang berada di daerah, tetapi dia menyesalkan apabila BK benar-benar merekomendasikan kepada fraksinya untuk tidak lagi duduk di Panitia Anggaran DPR. Hak apa BK melarang. BK jangan melampaui kewenangan fraksi, ucapnya.

Sementara itu, AF keberatan apabila dirinya akan ditegur BK terkait kasus percaloan. (SUT)

Sumber: Kompas, 15 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan